Batam,Jelajahkepri.com – Rapat Dengar  Pendapat (RDP) terbuka untuk umum  berdasarkan surat laporan  dari  forum masyarakat  Golden Prima berlangsung  di ruang rapat DPRD Kota Batam Komisi 1 (satu), Kamis (13/12/2018).

Langsung  dimulai akan dibacakan terkait  tentang pengalihan fungsi lahan fasum di perumahan Golden Prima Bengkong, Batam.

Turut di hadiri Komisi 1 DPRD,  Budi Novrianto, SE, MM, Wakil Ketua Harmidi, bersama staf dewan, Pihak perusahaan dan   Developer,  Camat Bengkong Tahir,   jajaran Polsek Bengkong diwakili Wakapolsek sendiri, pihak BP Batam, bersama masyarakat  perumahan Golden Prima, dan  para tamu undangan/pers.

Abdul Habib sebagai ketua forum  masyarakat  Golden Prima  menerangkan secara kronologis  pada tahun 2013 sudah dihuni pada tahap 1 (satu) meminta agar  fasum pasus kepada pihak  developer,  ternyata tidak di layani sampai 2014- 2015 sampai tahap 3, 4, 5 telah terbangun dua unit  Blok perumahan pantaigading  termasuk golden prima.

Ternyata tahun 2015 sudah  dibangun hotel Golden bay sampai hari ini. Akhirnya tahun 2018 warga meminta terhadap developer untuk  disediakan  untuk  fasum  warga, dan  lahan fasum tersebut tidak terpenuhi dengan baik untuk warga, ungkapnya.

Dari  ltitik fasum dari dasar  IMB  akan  dibangun  diluar  titik   PL (peta lokasi), dibangun menjadi  thonghos. fungsi fasum dan fasum  untuk tempat bermain anak-anak menjadi lapangan hijau. Sebelum membangun harus dibuat  papan namanya, ternyata tidak dilakukan  oleh pihak developer disana maka warga yang tinggal disana merasa dirugikan dan resah,  merasa saat  ini  seolah pembodohan terhadap   warga, paparnya.

Tuntutan  fasum-fasum harus disediakan untuk warga dan tepat  di depan  dekat  blok D. Fasum harus  di berikan fasum  yang  layak sebagaimana  layak nya di pergunakan  untuk  warga depan blok E itu adalah kanal  tempat  kapal parkir  merasa  fasum itu  tidak layak  untuk  warga,   rapat  di   Komisi 1 DPRD,   warga  mendesak      hasil  rapat ini  agar terpenuhi  permintaan warga.

Pernyataan BP Batam,  terkait  Legalitas lahan itu urusan  memang  dikantor bidang pengadaan lahan  tersebut  yang  percis mengerti di dinas  perencanaan lahan sebagai mana  penerima  alokasi  lahan akan di  siapkan  sebaik mungkin untuk  IMB  bangunan  lahan,  sebagai mana  juga data lahan untuk  pengajuan  masyarakat  fasum pasus warga.

Sementara pernyataan Camat  Bengkong  Tahir  dan  sekretaris  camat  beserta  perwakilan lurah  Bengkong  laut,  mengatakan  sudah mengeluarkan  tindakan rell dengan  pejabat  RT05/RW19   bersama  perangkatnya menerangkan  secara  kronologis  sejarah  daerah  perumahan  golden prima  tersebut.

Atas  pernyataan  Camat,  warga  langsung  membantah, sehingga  membuat  acara  tersebut sempat  break sejenak  gara-gara karena warga  cekcok di ruang rapat dengar pendapat,. Maka Ketua DPRD  pimpinan  rapat  komisi  1 (satu)  Budi  Novrianto,  menenangkan  hadirin ruang rapat  harap  tenang  dan  menghargai  lembaga  rapat  ini,  ucap Budi.

Joko sebagai  kepala seksi Hotel  Golden  Bay memaparkan  tentang   perizinan hotel  tidak  ada  masalah karena  sudah sesuai aturan  yang  berlaku di  Kota Batam.

Sebagai  kata  penutup  dari  RDP  tersebut, Ketua Dprd Kota Batam  Budi  dan  wakil ketua DPRD Harmidi menekankan  kepada  Developer secepatnya  akan merelokasikan permintaan warga  harus  segera dipenuhi karena  tahun  ini masa tahun politik.

Mari  kita jaga  masyarakat  yang  kondusif  dan  aman,  jadi  untuk  rapat  RDP  kita  adakan  Minggu  depan, saya tutup rapat  yang  terbuka untuk umum ini, tegasnya.

  (NN )

Artikulli paraprakBP Batam Berikan Penghargaan bagi Investor Dorong Investasi sebagai Laju Ekonomi Batam
Artikulli tjetërPerdana, PLN Cabang Ranai Gelar Apel Siaga Jelang Nataru 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.