Batam,Jelajahkepri.com – Sejumlah pengembudi taksi panggkal datang menolakan atas kehadiran Taksi Online, bahkan berujung pada tindakan anarkis bagi sang pengemudi taksi online.Tidak hanya itu ,para relasi Online menjadi menurunnya pendapatan bagi para pengemudi teksi panggkal. para driver taksi online di kota batam dengan acuan hasil RDP dengan komisi III DPRD Kota Batam pada bulan Oktober lalu.
Hal itu menimbulkan adanya perlakuan yang dirasa tidak adil oleh pengurus Asosiasi Taksi Online kota batam, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat ulang dengan Komisi III DPRD Batam, Jumat 3 Agustus 2018.
Salah satu perwakilan driver taksi online Fery, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terima dan juga merasa resah dengan adanya penolakan dan juga penangkapan para driver taksi online dengan alasan dan menunjukkan kesepakatan di RDP bulan Oktober lalu.
Menurutnya acuan kesepakatan RDP tersebut tidak adanya tanda tangan perwakilan driver online, dan juga telah memanfaatkannya sebagai Aturan yang harus disepakati, hal ini sudah melanggar memancing UU Trasportasi yang berlaku.
Kabid Dinas Perhubungan Syafrul bahari juga menjelaskan terkait SK kuota 300 adalah sifatnya sementara dan akan dikaji ulang oleh beberapa konsultan dari dinas provinsi.
“kami sedang melakukan koordinasi dengan samsat untuk melakukan pembuatan STNK Khusus, masalah Kuota 300, itu hanya sementara menunggu kolsultan dari provinsi melakukan kajian” cetusnya
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura, yang membidangi Pembangunan, Sarana Prasarana dan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa Hasil RDP dibulan oktober hanya sebagai transisi dan bukan sebagai dasar hukum untuk penangkapan dan juga penghalang halangan kepada taksi online, Kesepakatan itu hanya mengatur bahwa taksi online dan taksi konversial ada aturannya sendiri sesuai UU.
“Panglima kita adalah Hukum yaitu UU, DPRD itu ngak bisa buat aturan, harus melalui Ranperda. Hanya saja kesepakatan kemarin hanya sebagai transisi untuk membuat UU” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Werton Panggabean anggota Komisi III DPRD Batam, “dalam kesepakatan RDP tidak menjadi acuan yang harus dilaksanakan dilapangan. yang mana aturan yang harus dilakukan adalah sesuai dengan UU, hasil RDP kemarin sifatnya adalah untuk membuat kondisi bisa nyaman dan bukan menjadi pedoman kedepannya, disini perlu dengan cepat disikapi oleh dinas terkait agar permasalahan taksi online dan taksi konvensial cepat selesai.
Nyanyang juga meminta Pemerintah Kota Batam (Walikota Batam_Red) untuk ikut serta mencari solusi dan masukan kepada Dinas Provinsi Kepri terkait permasalahan taksi online.
“Walikota jangan diam saja terkait hal ini, cari solusilah dan beri masukan kepada Dinas Provinsi Kepri akan permasalah Taksi Online, lihat keadaan kota batam, biar masalah ini cepat selesai.”Ucapnya.
Nyanyang menambahkan pihaknya mengajak Pemerintah Kota Batam untuk bekerja sama mencari solusi dan membangun kota batam. Pasalnya taksi online ini adalah salah satu alat untuk kemajuan kota batam untuk menjadi kota wisata yang murni diminati masyarakat bahkan para Wisatawan.
“Mari kita bersama sama membangun kota batam, kita cari solusi untuk mempersatukan taksi online dan taksi konversial, kita realisasikan sesuai aturan yang ada.”tutupnya
Dikutip dari beritasumut.com Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo menjelaskan Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 24 Oktober 2016 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor: 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini menjadi payung hukum angkutan taksi online.
Dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017 ini, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(AJ)