Batam,Jelajahkepri.com- Keluhan masyarakat kota Batam akibat membekaknya adanya penagihan tidak wajar tagihan listrik bagi sebagian masyarakat Batam,
DPRD Kota Batam memanggil pihak bright PLN Batam untuk membahasnya.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Senin(8/6/2020).
Hadir di RDP tersebut dihadiri oleh humas dan karyawan bright PLN Batam lainnya.
RDP berlangsung diketuai oleh Werton Panggabean, Ruslan Aliwasim, Yunus Muda dan anggota dewanlainnya.
Dalam rapat, Werton Panggabean meminta pihak bright PLN Batam terbuka kepada masyarakat.
“Bright PLN Batam harus transfaransi kepada masyarakat. Jangan membuat peraturan sesuka hati,” kata Werton.
Werton juga mengatakan, pihaknya akan membentuk Pansus untuk mengawasi pelayanan bright PLN Batam terhadap masyarakat.
“Kita akan membentuk Pansus. Pansus itu nantinya untuk mengawasi PLN Batam,” tegas Werton.
Werton mengatakan, Pansus perlu dibentuk untuk mengawasi agar pihak PLN Batam tidak sesuka suka menaikkan tarif listrik.
Werton juga mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh pihak PLN Batam.
“Kalau sudah begini, siapa yang akan tanggung jawab. Apakah kenaikan itu ada dasar hukumnya?,” Saat rapat berlangsung, pertanyaan-pertanyaan tampak begitu banyak dilontarkan oleh para anggota dewan kepada pihak bright PLN Batam.