Jelajah Kepri.com. Kejadian pengusiran Wartawan yang terjadi Rabu (14/4/2021) sore di kantor Wali Kota Medan, akhirnya berbuntut panjang hingga menuai kecaman dan protes keras dari berbagai organisasi wartawan di Medan Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021).

Kejadian itu berawal ketika beberapa awak media ingin mewawancarai Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait tunggakan gaji pegawai di salah satu sekolah dalam lingkup kepemerintahan Kota Medan pada Rabu (14/4/2021) sore. Namun mereka di usir oleh satpol PP, Polisi bahkan Paspampres dengan alasan tidak boleh standbye di depan pintu masuk.

Kecaman keras itu datang dari organisasi wartawan di Sumatera Utara. Ia adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (DPP FWB Indonesia).

Melalui Sekjennya, Wesli P Nadapdap melontarkan, bahwa pekerjaan jurnalis itu adalah pekerja publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, bagi siapapun menghalangi wartawan berarti melawan Undang-Undang RI.

Wesly menjelaskan, sebagai Walikota yang dipilih oleh warga, berharap mewakili anak buahnya agar mengubah sistem pengamanan, serta meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis se-Kota Medan. Sebab, jika ada rekan disakiti maka semua jurnalis merasa tersakiti.

“Karena kebebasan pers terkesan dikekang, system prosedur pengamanan Walikota Medan dinilai kacau balau dan wartawan diusir. Pengusiran dua orang jurnalis yang bertugas di Pemkot Medan itu sebagai bentuk arogansi petugas dibawah ke pemimpinan Bobby Nasution, ini adalah puncak dari keresahan jurnalis yang selama ini serasa sulit mengakses informasi, terutama ketika hendak mewawancarai Bobby Nasution,” tegas Wesli kepada LIDIK.ID, Kamis (15/4/2021).

Rehtin Hani Ritonga, seorang wartawan yang mengalami pengusiran itu mengatakan, peristiwa itu dialami pada Rabu (14/4/2021) sore.

Ia bercerita, dari awal menunggu sudah didatangi oknum Satpol PP, kemudian ditanya-tanya dari mana dan mau ngapain. Lantas oknum itu berucap tidak boleh harus ada izin terlebih dahulu dan harus ada jadwal. Karena merasa dipersulit Rethin pun menjawab hanya sebentar saja dan tidak lebih dari dua menit.

Selain itu, lanjut Rethin, oknum Satpol PP tersebut mendapat arahan dari Paspampres untuk mengusir wartawan.

“Kami mendekat ke mobil dinas Bobby, setelah mengetahui Wali Kota hendak keluar, namun dimarahi Paspampres sembari mengatakan jangan di sini enggak boleh. Sana-sana jangan di sini. Di situ ada Satpol PP, Polisi dan Paspampres, terus paspampres datang dan kamipun cekcok mulut,” jelas Rethin Hani Ritonga dalam mimik sedih dan marah.

Buntut peristiwa pengusiran wartawan tersebut, hari ini Kamis (15/4/2021), puluhan wartawan di Sumatera Utara melakukan aksi demo dan “melabrak” kantor Walikota Medan di Jalan Raden Saleh Medan.

Pantauan di lokasi terlihat beberapa poster yang bertuliskan “Panglima Talam Bobby Jangan Halangi Wartawan Kerja. Kerja Kami Diatur Undang-undang Pers” tulis beberapa poster.

Selain itu, poster lainnya “Wali Kota Medan Jangan Anti Jurnalis”, “Wali Kota Medan Serasa Presiden” dan “Bobby Pahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999”.

Hingga aksi berakhir, Walikota Medan tampaknya tidak direspon aksi wartawan tersebut. Dengan rasa kecewa, maka para jurnalis itupun bubarkan diri, usai melakukan aksi tanda tangan bentuk protes terhadap menantu Presiden RI Joko Widodo itu.

(Ewi)

Artikulli paraprakRamadan, BP Batam Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat
Artikulli tjetërKetua KPK Berikan Bimbingan Integritas Pengelolaan Barang/Jasa di Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.