Tanjungpinang,Jelajahkepri.com – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si pimpin rapat pembahasan surat edaran terkait jam operasional tempat usaha hiburan umum selama bulan ramadhan 1439 H/2018 M, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (16/4).
Riono menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa surat edaran itu akan mengatur tentang tata tertib tempat hiburan, gelanggang permainan dan keramaian selama Ramadhan. “Surat edaran tersebut memberi pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan dan bagi usaha tertentu selama bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M. Adapun pemberlakuan surat edaran tersebut untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah selama Ramadhan.” Jelasnya.
Riono juga memaparkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha agar lebih menjaga kestabilan dan kekhusyukan beribadah. “Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat hiburan seperti bilyard, playstation, warung internet, pijat refleksi, pijat tuna netra, karaoke keluarga dan KTV karaoke agar tutup selama 5 hari dengan ketentuan 2 hari diawal ramadhan, 1 mlm di pertengahan bulan ramadhan (nuzul qur’an) dan 2 hari pada akhir bulan ramadhan. Sementara diluar fasilitas hotel seperti diskotik, pub, live music, panti pijat dan gelanggang permainan harus ditutup secara penuh selama Ramadhan.” Paparnya.
Sebagaimana biasanya untuk tempat rumah makan, kedai kopi tetap dibuka penuh, namun dilarang menggunakan tirai penutup. Dalam Surat Edaran tersebut nantinya, pemilik usaha diminta untuk memasang sepanduk himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.
Riono juga menambahkan dalam surat edaran tersebut dicantumkan pemberlakuan batas jam malam pada bulan Ramadhan. “Beberapa taman dan fasilitas tempat umum lainnya diberikan batas untuk dikunjungi hingga pukul 24.00 WIB.” Imbuhnya.
“Saya berharap, tidak timbul polemik setelah surat edaran ini diberikan. Semoga masyarakat Tanjungpinang pada khususnya dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk.” Tutup Riono. Rapat ini diikuti oleh kasatpol PP kota Tpi, kepolisian, MUI, Lembaga adat Melayu Kota Tanjungpinang, penyuluh agama dan tokoh masyarakat yang terkait.
(Rill /Hms)