Pelalawan, jelajahkepri.com– Polisi mengungkap kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, termasuk seorang pria yang disebut sebagai toke kayu sekaligus pemilik gudang.

Keduanya berinisial Am (54) dan AR (66). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

Saat petugas mendatangi lokasi, Am diamankan ketika diduga sedang membongkar kayu olahan ke dalam gudang. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa kayu tersebut disebut milik AR.

Namun saat hendak diamankan, AR justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan AR di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

AR berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (25/8/2026) dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan satu unit Suzuki Carry yang bermuatan kayu olahan jenis papan sekitar 3 meter kubik. Sementara gudang kayu telah dipasangi garis polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu tersangka ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(Mp)

Artikulli paraprakPerbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.