PEKANBARU – AKP ARRY.S.H.,M.H. Dan di Dampingi oleh Kanit Reskrim IPTU ABDUL HALIM, S.E Polsek Bukit Raya membenarkan dengan menyampaikan kepada awak media Ansori Pada hari ini, 24 April 2021 sekira pukul 18.00 wib Anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang Pelaku IL dan MM di tempat tersangka masing-masing diduga pelaku tindak pidana Pencurian / Curat . Jelas ARRY selaku kapolsek bukti Raya di ruangan kerja nya.
Lokasi TKP Tepat Pada Hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib bertempat dijalan Jendral Sudirman (Gedung Balai Sudirman) Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, barang yang raib / hilang diduga kuat dicuri oleh kedua oknum pelaku berjumlah 7 unit batrai genset dengan ukuran sangat besar sehingga mencapai kerugian lebih kurang Rp.7.000.000., (tujuh juta rupiah)
Lagi-lagi diduga dari kedua pelaku melancarkan aksinya Pada Hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 11.00 wib bertempat dijalan Merpati RT.03 RW.02 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru,
Pelaku berhasil membawa kabur barang hasil curiannya sehingga korban dari pemilik barang tersebut mencapai kerugian berkisar Rp.60.000.000., (enam puluh juta rupiah ) barang yang berhasil di bawak kabur oleh kedua pelaku kabel-kabel tembaga dengan berjumlah besar sehingga korban mengalami kerugian yang cukup serius lebih kurang Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) menurut hasil keterangan dari korban Atau pelapor (RAHMAWATI) mejelaskan kepada penyidik . Tersebut memberikan keterangan hasil keterangan dari korban / pelapor Ketika menjelaskan kepada penyidik Reskrim Polsek Bukit Raya.” ketika di minta keterangan dari korban oleh penyidik tersebut.
Pelaku yang berhasil di aman kan oleh tim macan sergap Polsek Bukit Raya IL, 41 tahu, jenis kelamin Laki-laki, religion Islam, pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat indentitas Pelaku Jalan Lik Uluh Gadut Desa Limau Manis Selatan Kec. Pauh Kota Padang Sumatra Barat.
Dan Pelaku juga berdua ini sudah sangat mahir dalam menjalankan aksinya perbuatan kotor’ nya Tersebut.NN, 35 th, Islam, Buruh, Jalan Kasah / jalan Merak Kel. Tangkerang tengah Kec. Marpoyan damai pekanbaru adalah teman Dari IL yang sudah menjalankan aksinya bersama.
Pihak Tim macan sergap Buser Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan kedua tersangka berserta barang bukti berupa
1 (satu) buah linggis dengan ukuran lebih dan kurang 1 meter
Akibat dari perbuatan ke-dua pelaku tersebut.”saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya ke-dua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) menyebutkan Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena telah melakukan pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Apabila pelaku melakukan pelanggaran pasal 363 Ayat (1) KUHP Tersebut dua (2) orang atau lebih dari dua orang maka pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.”Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jelas AKP ARRY selaku Kapolsek bukit raya yang di damping oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya tersebut kepada awak media Ansori.
Awal mula dari di ketahui oleh pemilik barang atau korban tersebut RAHMAWATI mendapat telpon dari teknisi balai sudirman yang bernama saudara MUSMARDI dengan mengatakan bahwa batrai atau Acu yang terletak di diruangan genset yang berada dihalaman belakang balai sudirman sudah tidak ada lagi atau hilang.’kemudian korban RAHMAWATI menyuruh karyawan yang bernama saudara DODI untuk melihat rekaman CCTV ternyata dari rekaman CCTV tersebut.
” Salah satu karyawan RAHMAWATI yang bernama saudara ARIF mencari informasi kepada tetangga sekitar pada akhirnya Arif mendapat informasi dari tetangga sekitar TKP yang bernama saudara RIDHO MUHAMMAD FADELFI dan saudara NANDA DWI CAHYO mengenali pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut.
Dikarenakan pada saat malam kejadian tersebut saudara RIDHO MUHAMMAD FADELFI dan saudara NANDA DWI CAHYO melihat pelaku sedang mondar-mandir dijalan kasah disamping balai sudirman. Dengan kejadian tersebut korban RAHMAWATI menghubungi Polsek Bukit Raya untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut jelas korban kepada awak media.
Kapolsek Bukit Raya
Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kemudian selanjutnya Kapolsek Bukit Raya AKP ARRY PRASETYO,S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim IPTU ABDUL HALIM, S.E Memerintahkan unit opsnal reskrim atau macan sergap alias buser Polsek Bukit Raya lamgsung bergerak terjun menuju ke lokasi TKP untuk melakukan penangkapan setelah memastikan informasi tersebut pada hari sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 18.00 wib tim macan sergap Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah di lakukan penangkapan kepala kedua pelaku,langsung di amankan di mapolsek Bukit Raya ke-dua pelaku berjenis kelamin laki-laki pencurian sudah kita amankan ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya salah satu nya, yang bernama ILHAM Als IL Bin (Alm) MARDUS dan HARYONO Als NONO Bin (Alm) BAGINDO HELMI S oleh unit opsnal Polsek Bukit Raya dan setelah itu unit opsnal reskrim Polsek Bukit Raya mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“telah melakukan pencurian dijalan Jendral Sudirman Gedung balai sudirman dan gudang PT SONNY SUNJAYA jalan Merpati RT.03 / RW.02 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru kemudian Unit Opsnal Polsek Bukit Raya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : ANSORI