Batam,Jelajahkepri.com -Siadang rapat Paripurna Ke 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam,Jum’at (03/08/18), Masa Persidangan III Tahun Sidang  yang di adakan di gedung serba guna.

Dalam  Rapat Paripurna di gedung serba guna  DPRD Batam tersebut hanya di hadiri 28 anggota Dewan dari 49 onggota DPRD Batam.

Adapun Agenda Rapat paripurna tersebut adalah sebagai berikut:
1.Agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas 7 BEA Gerbang atas jasa pengolahan sampah.

2.Penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda perubahan perda nomor 12 tahun 2001, perda nomor 4 tahun 2010, perda nomor 8 tahun 2013, dan perda nomor 6 tahun 2014.

3.laporan badan anggaran atas pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Akibat tidak memenuhi persyarata dalam persidangan  sempat diskors 20 menit berhubung anggota DPRD Batam yang hadir hanya berjumlah 15 orang, dari jumlah anggota 49 orang. hingga skor ditutup jumlah anggota DPRD Batam yang hadir secara fisif dan menandatangani daftar hadir berjumlah 28 orang dari jumlah 49 orang.

Rapat yang dipimpin oleh Nuryanto SH menyampaikan bahwa dari Kesepakatan ketua fraksi, dengan jumlah yang hadir 28 orang maka agenda 1 dan 2. memenuhi forum untuk dilanjutkan.

Walikota bata Muhammad Rudi menyampaikan dan menjelaskan Ranperda Bea Gerbang atas pengolahan sampah bahwa pentingnya TPA dengan menggunakan alat Teknologi waste to energy untuk mencapai hasil yang maksimal, Adanya realitas keterbatasan lahan TPA dan juga memerlukan dasar Hukum sesuai UU yang berlaku.

Adapun 4 pokok Ranperda Bea Gerbang Pengolahan Sampah adalah sebagai berikut :

1.perubahan atas perda atas ketentuan izin penyelenggara perdagagan usaha kota batam.

2.perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2018 tentang penyelenggaran pendidikan dasar menjadi penyelenggaran pendidikan dasar.

3 perubahanm atas peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang Retribusi dasar umum Retribusi dasar usaha dan Retribusi perizinan tertentu.

4.program atas peraturan daerah no 6 tahun 2014 tentang produk hukum daerah.

Walikota Batam Muhammad Rudi menyerahkan berkas Perubahan Ranperda tersbut kepada Pimpinan Rapat, Nuryanto SH yang juga Ketua DPRD Batam.

(AJ)

Artikulli paraprakDebby : Bunda Tagana Merupakan Tugas Mulia
Artikulli tjetërOptimalisasi Pencegahan Korupsi Sektor Penerimaan Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.