Rokan Hilir – Sidang perkara kasus dugaan pencemaran nama baik kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (5/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib. dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini berawal terdakwa RH mengunggah video proyek pekerjaan jembatan parit cincin hasil investigasi yang dilakukan Rudy Hartono ( RH) warga Bagan siapi-api yang berprofesi sebagai aktivis LSM dan Media ini didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan, atau pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Isi status postingan dan unggahan video dihalaman akun facebook itu berbunyi ” Anggaran APBD Mubazir sia2, uang rakyat dikelola Proyek PUPTR thn 2017, diera kepala dinas Jon syfarindow dengan pagu anggaran Rp.13 Milliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak2, hasil Investigasi ke 2, fisik jembatan terebut justru retak2 semakin menjalar mencapai 70 persen. ” Apakah lapora. Kami sudah masuk angin kah ? Pak Jamwas Kejagung ..tolong monitoring kinerja Kajari Rohil, yang baru menjabat ” unggahan ini disertai video jembatan yang retak retak berdurasi 3 menit 22 detik .

Terkait kalimat yang diunggah di media sosial facebook ini dalam sidang ,saksi Ahli Bahasa Dr.Dadang Burhanuddin MPd, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pendapatnya menjelaskan bahwa kata kata yang diunggah melalui media sosial Fecebook oleh terdakwa Rudi Hartono jelas telah mengandung arti atau makna pencemaran nama baik terhadap Jon Syarindow selaku Dinas PUPR Rohil.

Kata , ” Mubajir dan sia-sia ,” menurut pendapat ahli adalah sesuatu hal yang gagal atau tidak dapat di fungsikan lagi atau sudah hancur , sehingga kata kata itu mengandung makna negatif bila di baca oleh orang lain , apalagi ada kata kata keretakan mencapai 70 persen ” sehingga dalam kata kata itu ada niat atau unsur untuk memepermalukan seseorang , ” terangnya .

Ahli Bahasa yang berprofesi Dosen Tetap di Universitas Islam Riau ini menjelaskan ” bahwa kata kata
” Mubajir dan Sia Sia ” yang ditulis oleh terdakwa dan di unggah di media sosial Facebook tersebut mengandung makna dan tujuannya untuk atau agar publik mengetahui bahwa proyek jembatan yang dibangun oleh dinas PUPR dengan anggaran 14 Milliar itu tidak dapat digunakan , padahal faktanya jembatan tersebut bisa digunakan atau dilalui oleh warga tanpa gangguan ,” Papar Dudung Burhanuddin yang menurutnya sudah puluhan kali jadi ahli bahasa dalam kasus ITE dalam sidang.

Salah satu hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH menanyakan kepada Ahli , ” menurut ahli apa pesan atau maksud tujuan terdakwa menyampaikan kata kata itu dalam media sosial ? ” Ada niat dan unsur terdakwa RH untuk menjatuhkan marwah dan harga diri seseorang dan agar penegak hukum bisa mengambil tindakan hukum kepada Jon Syafrindow dalam hal ini selaku kepala Dinas PUPR Rohil , ” Jelasnya

Terdakwa RH yang didampingi oleh kuasa hukumnya Fitriani SH dan Hasib Nasution SH dari LBH Ananda dalam sidang menanyakan kepada ahli apakah kata kata itu bukan suatu bahasa kritik atau saran yang disampaikan seorang LSM atau Wartawn ?

” Ahli menjelaskan seharusnya terdakwa menghilangkan kata kata Mubajir dan Sia-sia itu dalam unggahannya ” jelasnya .

Pantauan dalam ruang sidang, Ahli bahasa ini hanya memberikan penjelasan arti kata kata ,” Mubajir dan Siasia. dan kata kata Keretakan Proyek Mencapai 70 persen ” .

Atas pendapat ahli tersebut , terdakwa RH keberatan kepada saksi Ahli, bahwa Ahli Dudung Burhanuddin , hanya memberikan penjelasan dan pendapatnya terkait kata kata Mubajir dan Sia-sia . tidak mengartikan kata kata saya secara utuh, ahli mengartikan kata kata itu dengan sepotong potong saja .” ujar RH.

Kalimat atau kata kata kalau kita artikan sepenggal sepenggal saja, maka arti kalimat itu juga bisa salah dan menjadi arti yang berbeda dari apa yang kita ucapkan ,” Jelasnya kepada Ahli.

Saya menulis kalimat atau kata kata itu berdasarkan fakta di lapangan saat itu, bukan mengada ada ” tegasnya dalam sidang

” Dudung Burhanuddin menanggapi keberatan itu dengan mengatakan ” Saya hanya menjelaskan sesuai dengan keahlian saya sebagai ahli bahasa Ujarnya.

Setelah usai memberikan pendapatnya , ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH menutup sidang dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa apabila ada saksi atau ahli yang akan dihadirkan dalam sidang agar dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya ,

Melalui kuasa hukumnya Fitriani SH mengatakan ” Yang Mulia rencana terdakwa akan menghadirkan ahli dalam sidang berikutnya ” Ujar Fitriani SH , selanjutnya sidang ditutup.(M. Panjaitan)

Artikulli paraprakResmikan Jalan Ahmad Berkawan, Akhyar : Semoga Aktivitas Warga Belawan Jadi Lancar
Artikulli tjetërPenandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020 antara BP Batam dengan Menteri Keuangan RI c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.