NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Bertempat di Aula Banggar DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Natuna menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Kamis (04/07/2019) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B, Harken Dambardi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Natuna, diantaranya Eri Marka (Buyung) dan Henry FN (Jack).
Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Iskandar DJ, Kabid Perhubungan Darat Sapta Nugraha, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna lainnya.
Pada rapat tersebut membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kepada pihak Legislatif, melalui sidang paripurna terbuka beberapa waktu lalu.
Dilansir dari lintaskepri.com, Ketua Pansus B DPRD Natuna, Harken mengatakan, dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dinilai perlu dikembangkan sistem yang efektif dan efisien guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata Harken, Perda ini untuk memberikan arah, landasandan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Diperlukan pengaturan sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan”, ujarnya.
Dalam pembahasan Ranpera tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut tidak begitu lelah, karna dalam pembahasan Ranperda itu tidak begitu banyak isi draf dan pasal yang diperbaiki.
Dengan demikian, Ranperda yang dibuat jangan sampai tidak menambah penghasilan untuk daerah, atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna.
“Kita sudah membahas, ada beberapa perubahan, perlu adanya penjelasan agar semuanya juga paham, jangan sampai Perda ini setelah diteruskan akhirnya tumpan tindih,” ucap Harken.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar DJ, menjelaskan, bahwa pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini merupakan yang kedua kalinya dibahas dan sudah mendapatkan sepakat bersama. Namun kata dia, ada beberapa point dalam Ranperda yang perlu diperbaiki draftnya.
“Mudah-mudahan dengan telah disahkan Ranperda ini menjadi Perda, nanti pelan-pelan secara bertahap akan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan, dan semuanya sesuai dengan kemampuan daerah. Serta disahkannya Ranperda ini dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Zal)