Batam – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan SS (63) sebagai tersangka kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal. Polisi kini memburu satu pemilik lainnya berinisial L alias Lai Cung.

Penangkapan dilakukan di Kawasan Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Minggu 11 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian kita ke TKP yang berada di Kawasan Pergudangan Bengkong,” terang Kompol Agung dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Saat penggerebekan, polisi menemukan SS dan CH tengah memuat ribuan botol miras ke dalam mobil.

“Pada saat penggerebekan, di sana ada SS dan CH yang tengah memuat minuman keras tersebut. SS adalah salah satu pemilik barang, sementara CH perannya sebagai helper saja. SS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kepada polisi, SS mengaku barang tersebut miliknya bersama L alias Lai Cung. Polisi memastikan L merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan saat ini dalam pencarian.

“Untuk L ini WNI, kita lakukan pendalaman. Dari hasil keterangan saudara SS bahwa pemiliknya ada satu lagi yaitu saudara L. Untuk L kita masih lakukan pencarian,” kata Agung.

Agung menegaskan status L saat ini masih sebagai saksi yang akan dipanggil, belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk DPO kita belum bisa terbitkan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi dulu. Apabila saudara L ini tidak bisa memenuhi panggilan kita sebanyak dua kali sebagai saksi, barulah kita tetapkan DPS, kemudian lanjut ke DPO,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap SS merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 8.664 botol miras berbagai merek, di antaranya 1.080 botol Chivas, ratusan botol Chivas ukuran 700 ml dan 1 liter, serta 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 ml dan 312 botol merek lainnya.

Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih yang digunakan untuk mengangkut miras, kunci gudang, dua unit handphone, serta beberapa lembar invoice dan surat jalan tertanggal 10 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 142 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Sementara itu, pihak BPOM menegaskan seluruh produk pangan olahan, termasuk minuman beralkohol, yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar untuk menjamin keamanan konsumsi.(Red)

Artikulli paraprakBP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.