Jelajahkepri.com ,Pelalawan – Kamis 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Tahun 2007, 2008,2009, sampai tahun 2011 di Kabupaten Pelalawan.
Total Pemulihan Uang Negara yang berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)* dengan rincian sbb:
1. Angsuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
2. Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Selanjutnya, melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.(relis/M. Panjaitan)