Batam,Jelajahkepri.com – Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik,Minggu (25/11/18) sekitar pukul 20.00 wib.

Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.

.Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara dengan modus pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”
.
TERSANGKA:
• JP, selaku pengawas
• FI, selaku kasir
• YE, selaku kasir
• FE, selaku kepala teknisi
• YA, selaku teknisi
• TS, selaku penukar
• SU, selaku penukar
• YU, selaku pemain
• NI, selaku pemain
.
BARANG BUKTI :
• Koin mesin permainan.
• Mesin penghitung koin.
• 2 (dua) chip mesin permainan.
• Mesin permainan jenis bubble (piala).
• Mesin permainan jenis balon (jurasic park).
• Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
• Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.

(Rd /Hms )

Artikulli paraprakAPBD Murni Natuna TA 2019 di Sahkan Sebesar 1,270 Triliun Rupiah
Artikulli tjetërKepala BP Batam Sambut Baik Kehadiran e27 Academy di Nongsa Digital Park

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.