Pelalawan – Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 pukul 10.00 Wib bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan berakhir sekira pukul 11.00 Wiib.
Bahwa acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN kab. Pelalawan.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, kirek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dll. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan. Dan Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut. (M. Panjaitan)