BATAM,JELAJAHKEPRI.com-Sidang paripurna dalam pembahasaan yang mengacu meningkatan kemajuan daerah kota batam.
Ketua DPRD Batam , Nuryanto , S.H , M.H , menegaskan , peraturan DPRD Batam mengacu atau berpedoman kepada Undang-undang yang di tetapkan.
Hal ini di sampaikan Nuryanto saat memimpin rapat sidang paripurna dengan agenda pembahasan perubahan peraturan DPRD Batam nomor 1 tahun tahun 2014 serta tentang tata tertib sekaligus pembentukan panitia kerja.
Ketua DPRD Batam yang akrab disapa Caknur itu menambahkan , untuk pengajuan perubahan Tatib dapat dilakukan dengan sekurang kurangnya sembilan orang anggota dewan terdiri dari 2 fraksi yang menwakilin dalam pertemuan dalam pembahasan yang akan di bahas.’ujar Nuryanto.
Dalam pemhasan dan pengusul perubahan Tatib DPRD Batam mini berasal dari Ketua Komisi IV DPRD Batam dengan alasan banyaknya usul perubahan supaya Tatib tersebut diubah serta banyak kebutuhan-kebutuhan masyarakat kota Batam.
sumber(sk)