Selasa, September 10, 2024
Beranda Kepri Terkini Batam Walikota Batam agar Rapat Paripurna ke 1 dapat berjalan dengan lancar

Walikota Batam agar Rapat Paripurna ke 1 dapat berjalan dengan lancar

657
0

Rapat Paripurna kali ini mengangendakan terkait Laporan BAPEMPERDA atas Pengkajian dan Harmonisasi RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Sekaligus Pengambilan Keputusan.

Dari tiapFraksi atas RANPERDA usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan.

Zainal Abidin selaku menjabat  ketua dalam rapat menyampaikan terkait Laporan BAPEMPERDA atas Pengkajian dan Harmonisasi RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pada Rapat Paripurna Ke 6 bulan Juni lalu, yang mana Pemko Batam belum bisa menyetujui akan RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tersebut, maka sesuai pasal 75 ayat 2, Permendagri no 80 tahun 2015 junto pasal 39 perda 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum Daerah.

Sementara itu, sesuai dengan keputusan DPRD Batam tanggal 23 juli 2018, bahwa Bamperda DPRD kota batam akan melaporkan hasil pengkajian hasil harmonisasi antara DPRD Kota Batam dan juga Pemko Batam.

Laporan BAPEMPERDA DPRD Batam yang dibacakan oleh Jurado Siburian yang mana Ranperda PKL Merupakan Ranperda inisiatif DPRD Batam, pasalnya aktivitas kegiatan PKL dikota batam yang bertempat di atas Row Jalan dan Trotoar menyebabkan tidak menyisakan ruang bagi pengguna jalan, hal ini membuat Estetika kota dan ketertiban jalan terganggu dan menjadi perhatian publik, akan tetapi disisi lain, PKL adalah solusi, karena menyediakan harga yang murah dan berjuang bagi kelanjutan hidupnya.

Maka dari itu sesuai dengan amanah Peraturan Permendakri no 41 tahun 2012 menjelaskan bahwa Walikota menetapkan Lokasi atau kawasan PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, kesehatan, keamanan, estetika kota, Ekonomi dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Selain itu Walikota diwajibkan untuk memberikan Fasilitas dan pemberdayaan PKL sesuai dengan kemampuan berusaha.

Sesuai dengan Hasil Kajian BAPEMPERDA DPRD Batam maka dilaporkan sikap walikota batam terkait Ranperda PKL Batam dalam hal ini setuju, hanya saja terkait penempatan Lokasi adalah sepenuhnya kewenangan BP Batam, maka dalam hal ini DPRD Batam meminta Walikota Batam memberikan pernyataan setuju akan Ranperda PKL tersebut secara tertulis yang nantinya akan ditindaklanjuti DPRD Batam kepada BP Batam.

Hal ini Bapemperda Kota Batam menyepakati untuk melakukan pengkajian ulang dan mengumpulkan data pendukung lainnya selama 60 hari kedepan, dan hasilnya akan dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya untuk dilakukan pengambilan keputusan.

Seluruh anggota DPRD Batam yang hadir setuju akan tambahan waktu tersebut, hanya saja Yudi Kurnain menyatakan bahwa pertanyaan pimpinan rapat terkait kelanjutan Ranperda seharusnya dilemparkan kepada Pemko Batam, pasalnya DPRD Batam sepenuhnya setuju akan Ranperda PKL .

(Ajo)

Artikulli paraprakPeringatan Tahun Baru Hijriyah Momentum Pererat Persaudaraan
Artikulli tjetërPemprov Bagi Tugas Bersama Pemko terkait Pelantikan Walikota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.