PELALAWAN – Harapan Ucok, mantan  anak  almarhum Kepala Desa Air Hitam, Pelalawan terkait permasalahan zona kawasan Taman Nasional Teso Nilo [TNTN] bisa dituntaskan yang sebelumnya dirinya ingin menyampaikan keluhan masyarakat ke DPRD setempat.

“Saya juga ingin menyampaikan permasalahan ini secara langsung dengan Gubernur Riau, ketegasan pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat mungkn juga bisa dilakukan pembentukan tim untuk penyelesaian masalah zonasi-zonasi kawasan TNTN ini untuk mengembalikan hak-hak masyarakat,” terang mantan  anak almarhum Kades yang disapa Ucok  air hitam ini.

Menurutnya, dirinya sudah banyak menampung laporan masyarakat akan persoalan zonasi kawasan Taman Nasional Teso Nilo, yang menyebabkan mayarakat tidak dapat menggarap atau melakukan pembangunan di daerah tersebut. Bahkan diakuinya, dana desa yang semestinya untuk pembangunan desa juga menjadi terhambat karena lokasi yang akan dilakukan kegiatan nyatanya berada di dalam kawasan hutan lindung. “Banyak sekali laporan dari masyarakat, misalnya pembangunan inspratruktur, saluran-saluran sehingga mereka [masyarakat] tidak dapat membangun desa, meskipun desa dibantu dengan dana desa, tapi kenyataannya berbenturan dengan kawasan TNTN,” keluhnya.

Namun sebaliknya, kantor Balai TNTN justru dibangun ditanah warga, [pergesaran patok] yang terus meluas dari tahun ketahun, tanpa adanya peta yang jelas diakuinya saat ini hampir 80 persen kawasan taman nasional sudah tepat berada di sekitar permukiman warga di Desa Air Hitam. “Hampir 80 persen dibelakang rumah penduduk itu kawasan Taman Nasional. Kalau untuk rumah yang terkena di dalam kawasan kami masih ragu, dimana tapal batasnya,” tanyanya.

“Saya rasa, TNTN juga bisa di bangun yang seharusnya bisa bermanfaat bagi daerah.”

Menurutnya, jika TNTN di bangun menjadi tempat wisata akan menguntungkan daerah sekaligus masyarakat setempat. “Masyarakat disini ingin kejelasan tentang lahan perkebunan yang sudah bertahun tahun mereka kelola, namun terganjal dengan sertifikat, dengan tanpa surat jelas pajak pun semakin tak jelas karena kejelasan tanah yang mereka kelola tak kunjung didapat.” sebutnya.

Mengingat sejarah adat tanah Melayu yang disaksikan 29 Pebatinan secara resmi adat dijunjung tinggi, tapi perusahaan yang mengusai Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Air Hitam justru melabrak aturan, “ini perlu ditinjau ulang,” kata dia.

“Kelebihan areal lahan HGU dan pelanggaran penanaman sawit dipinggiran sungai masih berlangsung dan tak ditertibkan”.

Ucok air hitam juga menyarankan pada para Kades lebih berhati-hati dalam jual beli lahan oleh masyarakat, hal ini bisa-bisa harus berhadapan dengan hukum ketika membuatkan surat keterangan jual beli lahan masyarakat, yang ternyata diakui pihak TNTN berada di dalam kawasan Taman Nasional. “Dalam permasalahan SKT, masyarakat akan jual beli, jual beli kebun inikan biasanya Kades membuatkan surat keterangan atas tanah,  jadi surat keterangan ini, dalam fakta persidangan bisa menjadi tersangka, karena jual beli itu masuk dalam kawasan,” pesannya. (M. Panjaitan)

Artikulli paraprakPihak TNTN Mengakui Bahwa Tanah Warga Desa Air Hitam Tapi Google Maps Warna Hijau Adalah Milik Warga
Artikulli tjetërKepala BP Batam Tinjau Taman Danau Teratai Sekupang, Taman Rusa dan Jembatan Kawasan Industri Sekupang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.