Jelajahkepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Adapun UU ini mengatur sejumlah hal baru berkaitan dengan Pemilu 2024. Misalnya, adanya penambahan anggota DPR RI hingga pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Berikut ulasannya:
1. 580 kursi DPR RI
Jika merujuk draf Perppu Pemilu, setidaknya jumlah kursi DPR RI hasil Pemilu 2024 akan bertambah menjadi 580 legislator.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 186 yang berbunyi: “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)”.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 186 yang berbunyi: “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)”.
2. 152 kursi DPD
Tak hanya kursi DPR RI, jumlah kursi DPD pada Pemilu 2024 juga akan meningkat.
Hal ini seiring adanya penambahan empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Empat DOB ini akan memberikan sumbangsih sebanyak 16 kursi DPD. Secara kumulatif, kursi DPD meningkat dari 136 kursi menjadi 152 kursi dengan masing-masing empat kursi tiap provinsi.
3. KPU di 4 DOB
Penambahan empat DOB di Papua turut berdampak pada jumlah panitia penyelenggara Pemilu di daerah, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU).
Berdasarkan Pasal 10A Perppu Pemilu, KPU RI akan membantuk empat KPU baru, yakni KPU Papua Selatan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Pegunungan, dan KPU Papua Barat Daya.
4. Bawaslu di 4 DOB
Sama dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) juga akan menambah empat kantor di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 92A Perppu Pemilu.
Pemilu di IKN
5. Aturan ini juga mengatur pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya untuk wilayah IKN, Kalimantan Timur.
Hanya saja, berdasarkan Pasal 568A, pelaksanaan Pemilu di IKN tetap berpedoman UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut bunyi Pasal 568A: “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenlang Pemilihan Umum” ( Red / Kps )
Redaktur ( gb )