Batam – Rapat Pansus yang di laksanakan langsung di gedung DPRD Kota Batam di buka langsung ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin,dan wakil ketua I dan wakil Ketua III Senin ( 30/09/24 ) .
Upaya ini di lakukan dasar membetuk peraturan Tata tertib kerja anggota DPRD kota Batam dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang akan di laksanakan para anggota DPRD kota Batam.
Dasar pembentukan Peraturan Tata Tertib ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pedoman penyusunan tata tertib ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 14 hari kerja kepada Pansus untuk menyerahkan hasil evaluasi tata tertib tersebut pada rapat paripurna selanjutnya. Dengan peraturan tata tertib yang lebih sempurna, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Batam akan semakin optimal dan efisien.( By )