BATAM,JELAJAHKEPRI.com -Hampir 56 Tahun Jasa Raharja Hadir Untuk hadir Melayani Masyarakat dalam mengenai kecelakan lalu-lintas maupun dalam kecelakaan pekerjaan.
PT. Jasa Raharja (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perlindungan dasar dan subsidi silang yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam hal melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Di atur dalam UU PP No.17Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PPNo. 18 Tahun 1965 tentangPelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas Jasa Raharja (Persero) adalah memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan.
Musibah kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dengan selalu mengedepankan Pelayanan kepada Masyarakat Indonesia.
Sehingga melaksanakan penghimpunan dana dari masyarakat untuk dipergunakan sebagai Dana Santunan Kecelakaan dan Proyek Pembangunan Negara.
Dimana Tepat pada Januari 2017, PT Jasa Raharja (Persero) genap berusia 56 tahun.
Usia yang cukup panjang bagi perusahaan, bagi masyarakat memerlukan yang menunjukkan bahwa PT.Jasa Raharja mampu dan siap menghadapi tantangan.
Selama tahun 2016, Jasa Raharja telah melakukan berbagai pencegahan kecelakaan lalu lintas, dengan memberikan bantuan berupa sarana pendukung pencegahan kecelakaan lalu lintas ke Kepolisian.
Peyerahan life boy jacket ke pelabuhan-pelabuhan kecil bagi penguna kapal dan pembuatan RPPJ (rambu peringatan penunjuk jalan).
Kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang dilakukan di tempat-tempat umum darat maupun tiap pelabuhan yang ada di kota Batam.
Salah satu keunggulan Jasa Raharja adalah pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun alat angkutan penumpang umum.
Petugas akan proaktif dalam mendeteksi kejadian kecelakaan, serta mendata para korban kecelakaan tiap akhir tahun.
Besarannya dana santunan yang telah dibayarkan oleh Jasa Raharja di tahun 2016 sebanyak Rp 9.026.025.637 Millyar.
Dapat disimpulkan di Tahun 2016 terjadi kenaikan terhadap jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan penumpang umum.
Jumlah kenaikan secara keseluruhan sebesar 51,3 % Rekapitulasi kecepatan pembayaran korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia pada akhir bulan Desember 2016 adalah 2,5 hari, sedangkan untuk tahun 2015,kecepatan pembayaran santuanan adalah 3,5 hari.(Hms)
Editor ( H Pasaribu)