Batam,Jeljahkepri.com-BP Batam akan kirimkan surat penghentian terkait kegiatan pematangan lahan KSB diseputaran Sei Lekop yang diduga tidak memiliki izin Legalitas yang sah.
Informasi yang dihimpun awal media dilapangan bahwa yang mengerjakan pematangan lahan KSB tersebut adalah PT Adam Tribuana Sukses Mandiri.
Proyek pematangan lahan tersebut dibuat untuk lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) yang ingin dijual kepada masyarakat, karena mulai 2016 BP Batam sudah tidak mengeluarkan Izin untuk Kavling Siap Bangun.
Kabag Humas BP Batam Yudi Hari Purdaya menuturkan Untuk Izin Pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) mulai dari tahun 2016 sudah tidak ada lagi , Pihak BP Batam juga sudah mangadakan rapat dulu bersama DPRD Kota Batam karena keterbatasan lahan di Batam . Ujarnya
Untuk Saksi hukum kita akan Kordinasi kepada Direktur bagaian lahan kita diskusikan secara internal dulu seperti apa sih lahan ini , Apabila ada ditemukan suatu pelanggaran maka kita akan ambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku-pelaku yang punya lahan tersebut,
Kita akan segera kirimkan Surat secara tertulis untuk penghentian kegiatan itu karena tidak memiliki izin pematangan lahan . Tutur Yudi
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan dirinya sangat mendukung setiap program-program pemerintah apalagi para investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam namun harus tetap mengikuti setiap Peraturan yang berlaku .ungkap Sarumaha , Rabu (16/06/21)
“Kalau untuk masalah Pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB ) kalau belum ada izin yang diberikan maka kegiatan tidak bisa dijalankan terlebih dahulu jika kalau izin belum terbit kegiatan sudah berjalan maka itu bersifat pelanggaran “.
Sarumaha menambahkan Untuk kegiatan tersebut Maka pihak terkait harus lalukan tindakan penertiban secara tegas ,Untuk memastikan kewajiban kepada daerah dan negara telah terpenuhi agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat , imbuhnya
Sarumaha juga menegaskan BP Batam jangan melakukan Pembiaran setiap kegiatan yang tidak memiliki izin , BP Batam harus tindak Kalau tidak punya perizinan sesuai aturan yang berlaku, dan Pemerintah harus menfasilitasi perizinan bagi investor agar Investasi bisa tumbuh pesat di Kota Batam. Serta dapat melindunggi kepentingan masyarakat dan negara , tutup Sarumaha.(**)