NATUNA, JELAJAHKRPRI COM – Dua orang wanita yakni IS dan NH, penjual obat Lavasida/Abate pencegah Demam Berdarah (DBD) berhasil ditangkap oleh Babinsa Ranai Kota Serda Erwin E Sudabutar pada Jum’at, (05/07/2019) di Jemengan, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, petang.
Kedua orang wanita tersebut diduga memalsukan Surat penjualan yg mengatas namakan Dari Dinas Kesehatan (DINKES) Natuna.
Diketahui, IS adalah merupakan warga Tuban, Kota Tangerang Selatan. Sementara NH merupakan warga Kabupaten Jombang.
Kepada media ini Serda Erwin mengungkapkan, belakangan masyarakat Ranai Kota khusunya telah resah dengan adanya penjualan obat yang mengatas namakan Dinkes Natuna tersebut.
Menurutnya, Obat Pencegah DBD jenis Lavasida/Abate itu tidak untuk diperjual belikan, melainkan gratis bagi masyarakat.
“Karna obat itu kan gratis, belum ada aturannya untuk diperjual belikan, ap lagi mengatasnamakan instasi yang belum ada izinnya”, terang Serda Erwin.
Atas tersebut, Serda Erwin berharap adanya peningkatan dalam mensosialisasi ke masyarakat terkait obat pencegah DBD dari Dinkse maupun Puskesmas.
“Mensosialisasikan kepada warga bahwa jenis obat Larvasida/ Abate tidak di perjual belikan dar Dinas kesehatan mau pun pihak Puskesmas”, pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bunguran Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Turut ikut serta dalam penangkapan tersebut diantaranya Lurah Ranai Syuparman SE, Kasi Trantib Kecamatan Bunguran Timur Wan david Mahyuddin
Anggota Sat Narkoba Polres Natuna Dpp Aipda Tedy Saputra, Anngota polsek Bunguran Timur Bripda Raja Hari, Ketua Rt 01/04 jemengan, dan Ketua Rt 02/01 Batu Ampar. (Zal)