Pelalawan- Satnarkoba Polres Pelalawan mengamankan (RD) seorang wanita paruh baya warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui di duga seorang Pelaku Tindak Pidana Peredaran narkotika jenis sabu, Senin (13/2) lalu

Wanita paruh baya diamankan polisi di dapat dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan daerah tersebut maraknya transaksi narkoba .

” Tim Satreskoba Polres Pelalawan pimpin kasat narkoba Iptu Rejoice langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di hari itu sekitar jam 19:00 wib , tim melakukan penggrebekan sebuah rumah yang sudah lama menjadi target langsung mengamankan( RD ) , ” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, melalui kasi Humas AKP Edi Haryanto, Rabu(15/2/2023)

Selain seorang tersangka, barang bukti pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik di dalamnya ada penutup besi gorden yang berisikan 3 bungkus di duga narkotika jenis sabu

” Barang bukti 3 bungkus sabu setelah ditimbang berat sabu 15,18 gram, dan setelah di interogasi pelaku memperoleh sabu itu dari berinisial ( PB ) . Polisi sudah menetapkan seorang buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial ( PB) , ” ucapnya

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Pelalawan sudah diamankan oleh Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut, ” tandasnya (MP)

Redaktur ( GB )

Berita sebelumyaGubernur Ansar Hadiri Pengukuhan FKUB Karimun Masa Bakti 2022-2027
Berita berikutnyaGubernur Ansar Lantik PKM Meranti dan Ormas Pameral Kabupaten Karimun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.