Batam,BP Batam – Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam terus melakukan upaya pencegahan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19). Sebelumnya Bandara Hang Nadim telah melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun dan thermal scanner serta melakukan penyemprotan destinfektan.

Kini Bandara Hang Nadim dan RS BP Batam mulai memberlakukan social distancing (jaga jarak) atau pembatasan sosial terhitung Kamis, 19 Maret 2020.

Terlihat di sejumlah fasilitas Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan RSBP Batam sudah memberlakukan social distancing. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain dengan jarak batas ideal, serta mengurangi kontak tatap muka langsung. Bila seseorang dalam kondisi yang mengharuskannya berada di tempat umum, setidaknya perlu menjaga jarak sekitar 1,5 meter dari orang lain.

Social distancing atau Pembatasan Sosial dilakukan dengan beberapa langkah, yakni memasang beberapa stiker panduan jarak dan melakukan penataan kembali kursi tunggu yang digunakan pengguna jasa bandara agar mereka yang duduk tidak berdekatan satu sama lain.

Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga memasang stiker-stiker jarak antrean yang ditempel di area Security Check Point (SCP) bandara dan area boarding gate agar para penumpang dapat membuat jarak ketika sedang melakukan antrean di bandara.

Selain itu, Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga telah mengerahkan tenaga kebersihan untuk menyemprotkan desinfektan di kursi ruang tunggu, eskalator dan lift serta menyiapkan hand sanitizer yang bisa digunakan oleh calon penumpang sebagai langkah preventif dari penyebaran virus ini.

Gerakan pencegahan serupa juga dilakukan oleh Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta sejak Kamis kemarin (19/3/2020).

Untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19, Kantor Perwakilan Jakarta melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh bagian kantor dan pelayanan, seperti ruang tunggu, tangga, lift, ruang kantor, ruang arsip dan ruang pelayanan.

Langkah preventif ini akan secara rutin dilakukan untuk memutus penyebaran pandemik virus yang sedang dihadapi oleh dunia global.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran dan dampak COVID-19 dan Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan COVID-19. (cc/na)

Artikulli paraprakJNE Raih The Most Intelligent CIO dalam iCIO Awards 2020Maret 2020
Artikulli tjetërKebakaran Hutan Terjadi di Area Komplek Pajak Tiban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.