JELAJAH KEPRI, MEDAN – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank Tertentu Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Namun Masih saja terdengar desas desus tentang penyalur yang tidak mengikuti Pedum yang sudah disepakati oleh pihak Dinas dan Bank.

Guna Menyingkapi hal tersebut Tarsudi Ketua KPK Tipikor Dpw Sumut yang Juga Bersama Rio Lubis Tim KPK Tipikor Sumut Juga Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Deliserdang melakukan Sosial Control Kebeberapa lokasi penyaluran di kota Medan. Selasa 18/5.

Tidak hanya sosial control Tarsudi juga menyempatkan diri menemui Kepala dinas Sosial kota medan Endar S Lubis dan Sekertarisnya Fahruddin Harahap diKantornya yang berada di pinang baris. Guna mempertanyakan Syarat dan Ketentuan dalam Penyaluran BPNT.

Setelah keluar dari kantor dinas sosial kota medan kepada Awak Media Tarsudi Ketua KPK Tipikor Menjelaskan kepada awak media terkait Dilema BPNT “Saya sangat mendukung semua program – program Bantuan Pemerintah seperti BPNT ini, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin, Bantuan ini samgatlah berarti bagi mereka”.

Lanjutnya “Namun sangat disayangkan ada kita temui beberapa penyalur yang Diduga tidak mengikuti Pedum yang sudah disepakati. Intinya Setiap temuan kita beberapa hari ini akan kita Kirim kan ke Dinas Sosial agar nantinya merekalah yang akan menyampaikan ke Bank Terkait agar diberikan sangsi atau Menarik E- Ewarung penyalur yang tidak mengikuti Pedum”.

“Ada beberapa temuan yang saya dapat diantaranya Ada ditemukan Minyak makan dan Gula pasir, Kemudian Bahan sudah dibungkusi seperti sudah dibuat paket, penerima tidak menerima struk pembelian sehingga penerima tidak tahu berapa total belanjanya. semua temuan itu sudah kita sampaikan kepada kepala Dinas Sosial kota medan Dan Sekertarisnya. ucap Tarsudi lagi.

Rio lubis Bendahara IWO Deliserdang Menambahkan.” seperti Apa yang telah disampaikan sekertaris Dinsos kota medan Fahruddin Harahap kepada kami, Jika didapati e- warung yang menyalah atau tidak mengikuti Pedum Jalan terbaik ambil bukti kirim ke Dinsos lalu Nantinya Dinsoslah yang menyurati pihak bank untuk menon aktifkan e- warungnya”.

Kedepan kita akan kumpulkan seluruh Tim Baik KPK Tipikor Sumut Juga Rekan Media yang tergabung di Ikatan wartawan online (IWO) untuk memantau kinerja para penyalur bantuan Pemerintah, yang ada di wilayah atau daerah masing – masing agar bisa memantau kinerja para penyalur bantuan pemerintah. Dan Jika Tim Temukan penyimpangan kita akan adukan penyimpangan tersebut serta siap siap lah terkenal dari Media Online. pungkas.

(Ewi)

Artikulli paraprakTerkait Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan , Yang Di Lakukan Oleh Seorang Oknum Yang diketahui bernama Ari Mengaku Sebagai Supervisor Dari Dealer Honda Yang Di Bawah Naungan PT MPM Honda
Artikulli tjetërKetum KONI Ogan Ilir Yang Baru Berambisi 5 Besar di Porprov OKU Raya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.