Bintan, Jelajahkepri.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah mengeluarkan kebijakan terkait Bantuan Sosial Uang Duka bagi Masyarakat Tidak Mampu yang terkena Musibah Meninggal Dunia . Dimana Bantuan Sosial tersebut berdasarkan SK Bupati Bintan No. 204/ III /2017 , Tanggal 6 Maret 2017 , Perihal Penetapan Dana Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Uang Duka Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Yang Terkena Musibah Meninggal Dunia di Kabupaten Bintan untuk Tahun Anggaran 2017 . Dan untuk saat ini, Bantuan Sosial Uang Duka sudah bisa diusulkan khususnya bagi penerima yang merupakan warga pra sejahtera yang memiliki SKTM dimana pembayarannya terhitung mulai daripada Tahun Anggaran 1 Januari sd 31 Desember 2017 .
Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa program itu semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris , utamanya yang sudah ditinggal oleh sanak keluarganya yang meninggal dunia . Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada masyarakat .
” hal ini merupakan salah satu wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat ” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan , Selasa pagi ( 18/4 ) .
Diketahui juga bahwa berdasarkan SK tersebut beberapa kriteria Dana Santunan tidak diberikan apabila masyarakat yang meninggal dunia diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung dari :
1. Bunuh diri atau Usaha mencederai diri .
2. Penggunaan Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya .
3. Ikut dalam kegiatan huru hara , tawuran dan sejenisnya .
3. Terkena Radiasi , Kontaminasi dan Radio Aktif .
4. Bencana Alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional .
Adapun Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu .
1. Usia 0 sd 5 Tahun sebesar Rp 500.000,-
2. Usia 6 sd 17 Tahun sebesar Rp 750.000,-
3. Usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-
Sedangkan persyaratan yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy Akte Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan .
2. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah .
3. KTP Asli dari Orang Meninggal / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades diketahui oleh Camat setempat .
4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Penerima Santunan.
5. Surat Keterangan Asli Ahli Waris dari Lurah / Kades diketahui oleh Camat se tempat .
6. Surat Laporan dari Kepolisian atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit bila Meninggal Dunia akibat Kecelakaan .
7. Bagi anak yang baru lahir , Cukup Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan Fotocopy dari Orang Tua yang diketahui oleh Camat se tempat .
8. Warga Kabupaten Bintan yang Meninggal Dunia ( diluar Wilayah Kabupaten Bintan ) dapat melampiri Surat Keterangan Lurah / Kades mengetahui Camat Setempat .(**)