Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar pertemuan untuk membahas rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan. Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 siang.

Agenda ini menjadi langkah awal dalam mengevaluasi efektivitas regulasi lama yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Pembaruan aturan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan sampah yang semakin kompleks di Kota Batam.Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Siti Nurlailah dan turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, bersama sejumlah anggota Bapemperda lainnya. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Dalam pembahasan, Siti Nurlailah menekankan bahwa isu persampahan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Permasalahan ini juga mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Ia menilai bahwa persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek teknis di lapangan sekaligus penguatan regulasi sebagai landasan hukum.

“Kita mendorong bagaimana persoalan sampah ini dicarikan solusi menyeluruh dan komprehensif serta memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berjalan efektif dalam masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Bapemperda memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan draf revisi Ranperda. Penyempurnaan tersebut meliputi penguatan kajian akademis dan teknis agar perubahan regulasi yang diusulkan memiliki dasar yang kuat dan implementatif.Melalui revisi Perda ini, diharapkan sistem pengelolaan persampahan di Kota Batam dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Selain itu, regulasi yang diperbarui juga diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di masa depan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.

Artikulli paraprakDPRD Batam Desak Dishub Evaluasi Kebijakan Parkir di Bahu Jalan
Artikulli tjetërPansus DPRD Batam Percepat Finalisasi Ranperda LAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.