Tanjungpinang Jelajahkepri.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengadakan pengarahan tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan seluruh wajib pajak Se-Kota Tanjungpinang di Aula Bulang Linggi, Rabu sore (3/10).
Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting dan salah satu unsur guna membiayai pelaksanaan dan percepatan pembangunan di Kota Tanjungpinang. “Penggalian PAD sebagai sumber dana sudah menunjukkan tren positif, hal ini ditunjukkan dengan pendapatan untuk sektor pajak daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan.” Ungkapnya.
Rahma juga mengatakan dalam kurun 5 tahun terakhir, sektor pajak daerah menunjukkan peningkatan. “Kita harus menyadari bahwa kenaikan pendapatan daerah dari pajak tersebut belum maksimal dan masih dibutuhkan inovasi serta intensifikasi perpajakan daerah.” Pungkasnya.
Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, S.Sos, MM dalam sambutannya juga mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar pajak. “Dengan kita membayar pajak, itu tandanya kita telah memberi kontribusi dalam pembangunan daerah serta membantu percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Jelas Ria.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution yang akrab disapa Choky ini juga mengatakan untuk pemungutan pajak harus dilakukan inovasi yang terbaru serta hubungan antar wajib pajak dengan pemerintah harus baik. “Saya melihat di Kota Tanjungpinang hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak sudah sangat baik. Saya ke Tanjungpinang ini untuk mengetahui seberapa jauh kemampuan membayar pajak bagi masyarakat di Kota Tanjungpinang.” Ungkapnya.
Choky juga mengatakan Tanjungpinang tahun ini akan dilengkapi dengan tapping box yang berfungsi sebagai alat pencatatan penerimaan pajak secara real time. “Selama ini, Kota Tanjungpinang menerapkan self assessment untuk wajib pajak. Dengan alat ini saya yakin, wajib pajak dengan mudah membagikan penghasilannya untuk pajak daerah yang wajib dibayarkan.” Jelas Choky.
Dalam kesempatan ini juga, Choky juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menyatukan hati membayar pajak dan retribusi. “Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak bersama-sama menyatukan hati, bahwa dengan kejujuran dan tertib dalam membayar pajak daerah, kita turut membantu membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM, Kadis Perhubungan, Inspektorat Daerah dan para wajib pajak dari restoran, hotel dan tempat hiburan Se-Kota Tanjungpinang.
(Rd/Hms)
Artikulli paraprakBupati Bintan Tinjau Pembangunan Stadion Bola Busung
Artikulli tjetërWawako Merespon Cepat Keluhan Masyarakat di RSUD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.