Bintan, Jelajahkepri.com – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menghadiri Agenda Rapat Kerja Pemerintah Dengan Bupati/Walikota/DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia bersama Presiden RI Joko Widodo, terkait percepatan pelaksanaan berusaha daerah di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran Jakarta, RabuPagi, (28/3).

Dalam agenda tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah Pusat telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bertanggungjawab langsung ke Presiden. Pemerintah juga  berencana akan membentuk satgas di level nasional, kementerian dan lembaga, serta di tingkat daerah.

“Saat ini, sistem pelayanan investasi memang dituntut untuk serba singkat, serba cepat, dan bila perlu serba online ” ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai menghadiri Rapat Kerja tersebut.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan guna mendukung percepatan sektor investasi sekaligus menumbuhkan sektor ekonomi di daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan telah membuat beberapa inovasi guna mempermudah pelayanan dan pengurusan izin suatu usaha. Salah satunya melalui fasilitas penerapan perijinan berbasis online ( E-List ) dan juga fasilitas Mobil Keliling.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra yang ikut mendampingi Rapat Kerja tersebut mengatakan bahwa beberapa kemudahan pelayanan perijinan usaha telah tersedia diaplikasi E-List atau bisa juga dengan mengklik http://dpmptsptk.bintankab.go.id atau http://dpmptsptk.bintankab.go.id/adm-login.html.

” Aplikasi pelayanan perijinan usaha tersebut akan terkoneksi langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan ” ujarnya.

Diketahui bahwa dari sektor investasi, pada tahun 2017, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan mencatat bahwa total nilai investasi di Kabupaten Bintan tercatat mencapai Rp 14 triliun lebih ,  terdapat 27 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi mencapai $ 921 juta Dollar Amerika atau setara Rp 12,3 triliun lebih.

Sedangkan untuk tipe Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdapat delapan perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp 1,7 triliun lebih. Untuk ditahun 2018 ini per 05 Maret 2018 , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan mencatat bahwa sudah 36 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) telah mengajukan Izin Prinsip dengan nilai investasi mencapai 147 juta US Dollar atau mencapai Rp 2 triliun lebih.

(Rill/Hms)

Artikulli paraprakPemkab Bintan Akan Kuncurkan Bantuan KUBE 1,62 Milyar Rupiah
Artikulli tjetërPT.kaliban akan bertanggung jawab, keluhan warga kabil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.