Pelalawan, Jelajahkepri.com – Beberapa perusahaan perkebunan sawit didaerah riau terutama di kabupaten Pelalawan diduga melanggar peraturan menteri pertanian jikalau benar-benar kepala dinas Riau meninjau satu persatu banyak menyalahi peraturan, Willy sebagai Analisis Pengujian Hasil Hutan Pada Kawasan Hutan KPH Sorek kabupaten Pelalawan Riau mengatakan, pada media ini, senin (16/12-2019) Peraturan Menteri Pertanian nomor: 89/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pasal 8 Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan degan luas 25 ha keatas Wajib memiliki IUP-B.Perusahan tidak memiliki IUP maka dikenakan Pidana penjara 5 tahun dan denda 10 milyar,”ungkap Willy.
Berdasarkan pasal 105 Undang Undang Nomor : 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kalau lokasi kebun berada di lintas kabupaten maka yang memberikan IUP itu Gubernur tetapi Perusahan tdk punya Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh di keluarkan Izin Usaha Perkebunan oleh Gubernur dan kalau itu ada yang lapor Komisi Pembratas Korupsi KPK bisa tersandung hukum bila benar kita cek semua perusahaan di daerah Riau ada dugaan unsur Korupsi yaitu penyalah gunaan Kewenangan.” Kata Willy.
Oleh Sebab itu pemerintah Riau perlu di pertanyakan, kenapa berani mengeluarkan izin HGU tampa sesuai peraturan menteri pertanian? Ada apa dengan perusahaan, seperti kita ketahui masyarakat yang punya kebun di daerah perbatasan Taman Teso Nilo TNTN langsung diusut kenapa perusahaan perkebunan tidak pernah diusut, menurutnya seharusnya Keluar HGU dulu baru Izin Usaha Perkebunan,”ujarnya. (M. Panjaitan)