Tanjungpinang,Jelajahkepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Terbuka DPRD tentang Penyampaian Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Perda yang disetujui bersama tersebut, ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (26/3).
Kesembilan perda yang ditetapkan yaitu, Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang 2019, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Ranperda tentang Perubahan APBD 2018, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selanjutnya, Ranperda pengelolaan kawasan cagar budaya pulau Penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2007 tentang bangunan gedung,” jelas Penjabat Wali Kota, Raja Ariza dalam sambutannya.
Pj. Wali Kota mengatakan bahwa perda merupakan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Perda merupakan instrument yang sangat penting,  karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
” Semoga Perda Kota Tanjungpinang yang telah disepakati bersama ini dapat terealisasi dan menjadi pedoman serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat “, ujarnya
Rapat yang dibuka oleh Pimpinan DPRD itu, dihadiri Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Camat dan Lurah.(Hms)
Artikulli paraprakMENCERDASKAN ANAK-ANAK PERBATASAN MELALUI RUMAH BACA
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.