Pekanbaru – Bupati Rokan Hilir Suyatno, mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabarik Kelapa Sawit PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019

FORMASI RIAU, meminta dan mendesak Bupati Rohil Suyatno agar membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi terhadap PT. BSS.

Karena waktu yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sejak tanggal 5 agustus 2019.”ujar Dr. M Nurul Huda, SH. MH. Pada Wartawan. Jumat.(12/6-2020) di pekanbaru

Lanjutnya, Jika dalam hasil pengawasan dan evaluasi sanksi tidak dapat diikuti oleh PT. BSS sesuai degan Kep. Bupati Rohil Nomor 467 tahun 2019.

Kami meminta Bupati Rokan Hilir Suyatno memberikan sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin lingkungan kepada PKS. PT. BSS,” akhiri. (M. Panjaitan)

Artikulli paraprakPLT. WALI KOTA RAHMA MINTA SEMUA SEKTOR SOSIALISASIKAN PENERAPAN NEW NORMAL DI KOTA TANJUNGPINANG
Artikulli tjetërPilkada Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.