Pekanbaru – Bupati Rokan Hilir Suyatno, mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabarik Kelapa Sawit PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019
FORMASI RIAU, meminta dan mendesak Bupati Rohil Suyatno agar membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi terhadap PT. BSS.
Karena waktu yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sejak tanggal 5 agustus 2019.”ujar Dr. M Nurul Huda, SH. MH. Pada Wartawan. Jumat.(12/6-2020) di pekanbaru
Lanjutnya, Jika dalam hasil pengawasan dan evaluasi sanksi tidak dapat diikuti oleh PT. BSS sesuai degan Kep. Bupati Rohil Nomor 467 tahun 2019.
Kami meminta Bupati Rokan Hilir Suyatno memberikan sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin lingkungan kepada PKS. PT. BSS,” akhiri. (M. Panjaitan)