Batam – Penyeludupan barang genset yang berkapasitas kurang lebih 800 KVA dengan bobot berat kurang lebih 7 Ton tafsiran harga seken sekitar Rp 650 juta – 1,1 M  selasa ( 3 /11/26 ) .

Pihak koperasi pelabuhan tanjung uma ibu ima saat di tanyakan tentang genset yang akan di kirim ke pulau ,ibu ima menjelaskan ” saya tidak tau ,pak .barang ini masuk melalui pelabuhan ini dan pihak pemilik genset ini ,apakah sudah surat dari bea cukai batam pun saya kurang tau.” ujarnya .

Genset yang di angkut memakai truk sekitar pukul 12.00 Wib melalui pelabuhan tikus ( pelabuhan tanjung uma ) ,untuk di keluarkan memakai kapal kayu .

Sopir truk menjelaskan ,untuk genset berkapasitas 800 KVA akan di bawak ke pulau dabo dengan jalur laut ,memakai kapal kayu .

Saat di tanya mengenai surat jalan dan manifes dari Bea Cukai ,pihak sopir dan pembawa barang bungkam tanpa ada penjelasan.

Di duga pihak pengirim melakukan penggelapan barang dan pajak negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo ,saat di konfirmasi ,melalui SMS WA tidak memberikan tanggapan maupun respon baik alias bungkam.

Di duga pihak bea cukai Batam tidak melakukan kinerja baik dalam membenahi  tugas dan memberikan peluang bagi para pengusaha  nakal yang merugikan ratusan juta rupiah pajak negara .

Pihak Bea Cukai Batam selama ini lalai dalam pengawasan dan penindakan di lapangan maupun di laut kepulauan Riau.

Barang yang di selundupkan melalui pelabuhan tidak resmi oleh   pengusaha nakal sering di jadikan jalur utama ,untuk melancarkan bisnisnya ,dan menghindari Pajak Negara. ( Red / BP )

 

 

Artikulli paraprakProgram Peremajaan Meter Air Pelanggan, Tidak Dipungut Biaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.