NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Dengan menggunakan KAL Sengiap yang merupakan salah satu unsur yang dimiliki oleh Lanal Ranai, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. melaksanakan kegiatan Patroli terbatas dalam rangka pengecekan dan pengamanan kapal Yacht peserta Yach Rally to Natuna 2019 yang berada di Teluk Selahang, Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut. Kamis (13/06/2019)

Adapun tujuan pengecekan tersebut adalah dalam rangka mematikan jumlah peserta Yacht Rally to Natuna 2019 yang berada di perairan Natuna, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pendataan baik data kapal maupu data Crew kapal Yacht tersebut.

Dan betul bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan bahwa jumlah seluruh kapal Yacht yang ada dan hadir dalam rangka Rally Yacht to Natuna 2019 sebanyak 24 kapal, dari 24 kapal tersebut yang telah melaporkan kepada Panitia pelaksana sampai dengan hari ini tanggal 13 Juni 2019 hanya 18 kapal, dan hanya 11 kapal yg menyalakan AIS (Automatic Identification System), terlihat dari pantauan Puskodal Lanal Ranai dan dari radar Kal Sengiap.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian peserta Rally Yacht to Natuna 2019 tidak mentaati peraturan yaitu wajib menyalakan AIS, terutama kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Berdasarkan peraturan Internasional Pelayaran SOLAS / Safety Of Live At Sea (Keselamatan Hidup di Laut) menyatakan bahwa tujuan penggunaan AIS adalah untuk meningkatkan keselamatan kehidupan di laut, keamanan dan efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut. Peraturan SOLAS V / 19 mensyaratkan bahwa pertukaran data AIS dari kapal ke kapal dan dengan fasilitas negara berbasis pantai. Oleh karena itu, tujuan AIS adalah untuk membantu mengidentifikasi kapal, membantu dalam pelacakan target,  menyederhanakan pertukaran informasi dan memberikan informasi tambahan untuk membantu keamanan dan keselamatan pelayaran. Secara umum, data yang diterima melalui AIS akan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di stasiun pengawas pantai ataupun di atas kapal.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Perhubungan juga telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan AIS, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Didalam pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS. Dan untuk sanksi bagi yang melanggar pasal 3 tersebut bagi kapal asing adalah disebutkan di pasal 10 yang berbunyi Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 efektif akan berlaku pada akhir bulan Agustus 2019.

Komandan Lanal Ranai melaksanakan kegiatan Patroli dan pengecekan kapal Yacht tersebut dengan menggunakan KAL Sengiap karena sebelumnya menerima informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 09.30 wib, Ditpolairud menerima informasi Dari Sdr. Jefri tentang adanya Kapal Yacht dari Nongsa Point Marina Batam menuju Anambas yang hilang kontak dengan data kapal, Nama :MY. KRIBIEN II GT.85. Bendera : Malaysia Agent : PT. Pelayaran Citranstirta Tatasarana. Pemilik Kapal : Sea Passage PTE LTD. Data awak Kapal MY KRIBIEN II sbb :
1) Nama : Mark Weston Chamberlin. Jenis kelamin : Pria, TTL : 5 Januari 1966, Pekerjaan : Nakhoda / Skipper, Warga Negara : USA
2) Nama : Muhamad Nor. Jenis kelamin : Pria, TTL : 1 Februari 1975, Pekerjaan : Crew, Warga Negara : Indonesia
3) Nama : Haroanto. Jenis kelamin : Pria, TTL : 5 Mei 1978, Pekerjaan : Crew, Warga Negara : Indonesia.

Namun kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB diperoleh informasi bahwa MY. KRIBIEN II telah berhasil ditemukan dan posiainya berada di di Pulau Air Abu ( Kiabu ) menuju Pulau Tarempa di Siantan. Hal ini menunjikkan betapa pentingnya menghidupkan AIS bagi setiap kapal, agar petugas yang berwenang dilaut dlam hal ini TNI AL, Basarnas dan stake holder maritim lainnya lebih mudah dalam membantu pencarian dan pertolongan di laut.

Diharapkan pihak penyelenggara Rally Yacht to Natuna 2019 dapat memberikan informasi dan penekanan kepada para peserta agar mereka mematuhi segala aturan yang berlaku di wilayah NKRI, termasuk menghidupkan AIS, aturan pelayaran, kepelabuhanan, Keimigrasian dan Karantina. Agar kedepannya pada pelaksanaan Rally Yacht tahun 2020 pihak Panitia melaksanakan koordinasi yang lebih baik dengan pihak berwenang dalam hal ini pihak Imigrasi, Syahbandar, Karantina, TNI AL dan Kepolisian di Natuna. Demikian disampaikan oleh Komandan Lanal Ranai. (Zal/Pen Lanal).

Artikulli paraprakDandim 0318 Natuna Bacakan Amanat Kapolda Kepri Pada Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Seligi 2019 di Polres Natuna
Artikulli tjetërUntuk Ke 3 Kalinya Laporan Keuangan BP Batam Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.