DSC_0174Batam,Jelajahkepri.com – sidang keterangan saksi dari pihak kepolisian yang di gelar pada hari Kamis, ( 9/6/17).

Wakil Ketua Hakim saat meminta penjelasan dari pihak saksi kepolisian mengenai kasus permaiana gelangan elektronik yang di tangkap pada hari senin,( 13/02/17) di Studio Zone yang berada di kawasan Tunas Regency, Batu Aji.

2 oknum Kepolisian di hadirikan bernama Idul dan Jondri saat di minta keterangan penangkapan oleh pihak Hakim mengenai izin alokasi studio zone ” Izin Studio Zone lengkap dari pihak pemko yang mulai.” Ujarnya

Apakah di dalam gelangan permainan elektronik studio Zone ada aksi perjudian 303 dan surat untuk penangkapan dari atas ???

Kedua Saksi menerangkan ” Gelangang permainan elektronik anak – anak yang di mainkan dengan mesin di mainkan oleh banyak orang,dan bila mana tiap pemain dapat membelikkan coin untuk bermain dan bila mendapatkan kredit Poin dapat di cancel dan mendapatkan hadiah berupa rokok mau pun handpone.” Pungkasnya.

” Bagi para pemain yang mendapatkan  rokok maupun  Hendpone yang di tukar di kasir, Saat mendapatkan hadiah para pemain yang ingin bermain kembali menjualkan barang hadiah pada orang yang menginginkan hadiah di luar alokasi dengan jasa bantuan orang untuk penukaran dan memberikan uang Tipe.” Pungkasnya.

Satu slop rokok di tukar sebesar seharian Rp 290.000  di tukarkan pada orang di luar alokasi studio zone.

Erni yang baru 2 bulan datang ke batam,bekerja selaku kasir yang memberikan hadiah bagi para pemain, untuk mendapatkan hadiah dan di gaji di studio zone sebesar Rp 110.000 untuk mencari nafkah di Batam.

Rokky yang baru datang dari ke Batam 1 bulan dan mendapatkan pekerjaan di alokasi studio zone di gaji Rp 100.000 sebagai karyawan pemberi hadiah bagi para pemain di studio zone

Gabe yang bekerja sebagai pengawas dan scurity studio zone  di gaji Rp 5.000.000 dan bonus tambah, untuk menghidupkan keluarganya.

Penangkapan karyawan studio zone, pihak Oknum kepolisian Polresta Barelang unit III pada hari senin malam sekitar Pukul 23.00 Wib pada bulan Februari 2017 tanpa ada police Line di lakukan oleh pihak kepolisian Polresta Barelang.

Penangkapan karyawan studio zone yang di lakukan oleh 2 oknum kepolisian tanpa ada surat penangkapan  dari pihak atas,untuk penangkapan di alokasi studio zone.

Dimana selama ini permaianan gelangan permaianan elektronik anak – anak marak  dan beroperasi di seputaran Nagoya,yang kian menjamur tidak di lakukan pangkalan oleh pihak Oknum kepolisian Polresta Barelang.

Helmy mantan kapolres Barelang menegaskan pada awak media TV, cetak dan online mengatakan ” Itu bukan judi, kalau itu judi datang jumpai saya di kantor. ” Ujarnya pada awak media beberapa bulan lalu dalam buka bersama kapolda kepri Irjen Sam budi Gustian di wong sunda, Batam Center.

Di duga  selama ini pihak Oknum kepolisian timbang pilih dalam menjalankan tugas yang di emban dalam melakukan pembersihan pemberantasan perjudi yang ada di pulau Batam.( Naf)

 

Artikulli paraprakBupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos dan Ketua PKK Memeriahkan bulan Ramadhan ,Bersama masyarakat Bintan
Artikulli tjetër40 orang yang berasal dari 25 Desa dan 25 BUMDes se Kabupaten Bintan ikut pelatihan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.