Aceh,Jelajahkepri.com -Koordinator JSMA Aceh Alfian menyampaikan bahwa kabupaten Aceh barat merupakan salah satu kabupaten yang di rencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak pada 2020 lalu, tapi karena sesuai Pemendagri Nomor 141/4258/SJ Tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan Pelaksanaan Pilkades sampai selesai pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 09 Desember 2020, maka Pilkades serentak di Aceh barat juga di tunda.

Kemudian Koordinator Aceh Alfian menambahkan bahwa di Aceh Barat kurang lebih ada 225 desa yang Kheucik berstatus PJ dari jumlah 322 Desa. Ini Jumlah yang tinggi untuk kekosongan jabatan kepala desa di suatu Daerah.

Maka Alfian mengharap kepada pemerintah untuk segera mengatur terkait pelaksanaan Pilkades Serentak dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 ,Jngan sampai Bertambah lagi kasus semacam Yg sudah sudah seperti korupsi Dana Desa ini syng negara

Pemilihan Kepala Desa harus segera terlaksanya untuk keberlansungan roda Kepemerintahan tingkat desa bisa berjalan dengan lancar.

Apalagi baru-baru ini kita dapat informasi melalui Media online penyampaian dari pemerintah Aceh Barat bahwa ada 229 Keuchik diduga Korupsi Dana Desa ini Sangat kita sayangkan Apa bila terus menerus Di undur pilkades di Aceh Barat ini maka akan semakin Bnyak Kasus yg Serupa yg akan Terjadi di Aceh Barat Jadi Pilkades menjadi salah satu solusi bijak kami rasa untuk mengatasi permasalahan tutur Koordinator Jsma Aceh Alfian

Jaringan Sosial Masyarakat Aceh Pildes Serentak adalah Solusi terbaik

Koordinator JSMA Aceh Alfian menyampaikan bahwa kabupaten Aceh barat merupakan salah satu kabupaten yang di rencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak pada 2020 lalu, tapi karena sesuai Pemendagri Nomor 141/4258/SJ Tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan Pelaksanaan Pilkades sampai selesai pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 09 Desember 2020, maka Pilkades serentak di Aceh barat juga di tunda.

Kemudian Koordinator Aceh Alfian menambahkan bahwa di Aceh Barat kurang lebih ada 225 desa yang Kheucik berstatus PJ dari jumlah 322 Desa. Ini Jumlah yang tinggi untuk kekosongan jabatan kepala desa di suatu Daerah.

Maka Alfian mengharap kepada pemerintah untuk segera mengatur terkait pelaksanaan Pilkades Serentak dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 ,Jngan sampai Bertambah lagi kasus semacam Yg sudah sudah seperti korupsi Dana Desa ini syng negara

Pemilihan Kepala Desa harus segera terlaksanya untuk keberlansungan roda Kepemerintahan tingkat desa bisa berjalan dengan lancar.

Apalagi baru-baru ini kita dapat informasi melalui Media online penyampaian dari pemerintah Aceh Barat bahwa ada 229 Keuchik diduga Korupsi Dana Desa ini Sangat kita sayangkan Apa bila terus menerus Di undur pilkades di Aceh Barat ini maka akan semakin Bnyak Kasus yg Serupa yg akan Terjadi di Aceh Barat Jadi Pilkades menjadi salah satu solusi bijak kami rasa untuk mengatasi permasalahan tutur Koordinator Jsma Aceh Alfian.

(Af)

Artikulli paraprakKunjungi Batam Sandiaga Tinjau Prokes dan Berdialog Dengan Pelaku Pariwisata
Artikulli tjetërSandiaga Uno Sebut Batik Batam Layak Jadi Produk Unggulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.