Batam,Jelajahkepri.com – Jeffry Simajuntak selaku Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, yang kerap memperdulikan nasib rakyat kota Batam dalam hal kesejaterahan dan Pembangunan Kota Batam selama ini.
Menurut pandangan Jeffry Simanjuntak, KSB selama ini bertujuan, untuk menata Tata Ruang Tata kota Batam agar menjadi kota Mahadani dan bertujuan menghapus ruli – ruli yang selama ini menjamur di setiap tempat perkotaan maupun pelosok kota Batam,sehingga masyarakat yang tinggal di ruli mendapatkan tempat yang layak.
“Namun kenyataan saat ini, KSB yang selama ini di programkan oleh pihak pengelola pengusaha lahan Batam ( BP) Batam disalah gunakan dan dialih fungsikan menjadi internal semata – mata untuk bisnis perindividu bagi para pengusaha BP Batam.Kondisi itulah yang terjadi di Kota Batam sekarang.” Ujarnya.
Sebagai pengelola lahan, BP Batam harus lebih memahami persoalan yang saat ini bagi masyarakat di landa krisis ekonomi, sehingga banyaknya masyarakat menjadi pengangguran akibatakan banyaknya perusahan hengkang dari kota Batam ,Selasa ( 25/04/17).
Masyarakat yang selama ini mendapatian Kavling Siap huni hampir puluhan tahun tidak di pergunakan dan yang telah membayar UWTO tapi tidak dimanfaatkan pemiliknya, sehingga benjadikan internal bisnis bagi pihak yang berkenpentingkan.
Jefrry Simanjuntak mengharapakan agar pihak BP Batam tidak semena – mena mengeluarkan PL bagi para perusahaan untuk membangun lahan KSB.
jefrry Simanjuntak mengucapkan ” BP Batam dapat menyelidikin dan mendata masyarakat yang semestinya layak mendapatkan KSB bagi masyarakat yang tidak memilikin tempat tinggal, bukan masyarakat yang sudah mampu dan mendapatkan KSB.” Katanya.
Hampir puluhan ribu jiwa masyarakat Kota Batam yang belum mendapatkan fasilitas tempat tinggal layak di kota Batam saat ini.
“Saya berharap pada pihak BP Batam dan pihak hukum dapat mengaji ulang dan dapat mengusut tuntas permasalahan yang ada di kota Batam selama ini, agar masyarakat yang ada di kota Batam mendapatkan kesejaterahan dari pihak pemerintah yang ada di kota Batam.” Pungkasnya.(Boy)