limbah-ecogreen-2-360x360

Batam,Jelajahkepri.com-PT.Ecogreen yang kian melakuan pembuangan limba B3 kerap berjalan tanpa hambatan dari pihak bapedalda kota batam.

Jurado Siburian anggota komisi III DPRD kota Batam akhirnya angkat bicara terkait PT.Ecogreen yang diduga telah membuang limbah B3 ke dalam laut, beliu berharap agar Dinas Bapedalda kota Batam bertindak tegas.

Kalau memang benar pihak PT.Ecogreen membuang limbah B3 ke dalam laut secara sembarangan, tentu pihak perusahaan sudah melanggar undang – undang No 32 Tahun 2009 yaitu tentang lingkungan hidup,dan melanggar PP No 101 Tahun 2014 tentang penangan limbah B3 dengan cara prosedur.

“ Saya berharap Dinas Bapedalda kota Batam dapat menindak tegas dan memberikan sanksi kepada para pelaku di perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 dengan sembarangan,apalagi membuang nya ke laut “ pintanya.

Jurado juga meminta agar kepala Dinas Bapedalda kota Batam jangan main mata dengan pihak PT Ecogreen agar menjalankan sesuai aturan yang berlaku, dimana kedepannya dapat memberikan contoh maupun efek jera kepada perusahaan lainnya,ucapnya.(tim)

Artikulli paraprakDPRD Kota Batam memberikan sosialisai pada warga di kelurahan kabil RT/RW 20
Artikulli tjetërKunker kabupaten tegal,jambi di sambut baik DPRD kota Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.