Batam, JelajahKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota BatamĀ  RE di tetapkan sebagai tersangka tindakan Pidanan Korupsi ,Kamis (08/04/21) hari pukul 11.00 Wib .

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dimana Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021;

Bahwa Tersangka RE melakukan Tindak Pidana Bersama-sama dengan Tersangka H yang telah ditahan sebelumnya, dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RE dan Tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan;

Bahwa perbuatan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

Pungutan Liar yang dilakukan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam.

(By )

Berita sebelumyaKetua PMI Provinsi Sumsel Tinjau Kegiatan Donor Darah
Berita berikutnyaHakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir, ini Tanggapan FORMASI RIAU Sebagai Pemohon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.