Tanjungpinang,Jelajahkepri.com – Kampung Bugis menjadi prioritas rancangan sebagai kawasan bebas kumuh pada Kementerian PUPR. Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penanganan Keterpaduan Kawasan Kumuh Prioritas Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Selasa siang (24/4).
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM dalam rapat tersebut menyatakan wilayah yang ditetapkan sebagai objek kawasan bebas kumuh harus dibangun komitmen bersama masyarakat secara bertahap. “Sebelum lakukan penataan, setidaknya sudah lakukan komitmen kepada masyarakat tersebut minimal satu tahun agar bisa dilakukan detail dan penyelesaiannya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat,” Paparnya.
Selain itu, ditambahkan Ariza untuk menata kawasan bebas kumuh perlu adanya pemberdayaan masyarakat sekitar dan penataan taman yang sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir. “Dalam upaya penataan kawasan bebas kumuh itu, anggaran yang ada harus disisihkan untuk pemberdayaan masyarakat terutama masalah sampah laut misalnya pemerintah menyediakan boat atau perahu dan petugasnya digaji untuk mengatasi sampah dilaut. Kemudian taman harus diperhatikan juga jenis tanaman yang cocok untuk karakter wilayah pesisir. Yang terpenting dari pelaksanaan ini perlu diperhatikan masalah air bersih, listrik dan WC komunal untuk menunjang pola hidup masyarakat,” Lanjutnya.
Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Drs. Surjadi, MT, mengatakan penanganan kawasan bebas kumuh dan tidak dilakukan secara parsial. “Penanganan kawasan bebas kumuh di Kampung Bugis difokuskan pada RW. 1 dan RW. 6 dengan alokasi dana sebesar 22 Milyar untuk membangun dan menata pelantar serta sanitasi,” Paparnya.
Surjadi juga menyampaikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kelancaran aksesbilitas dan penanganan kawasan bebas kumuh harus disinergikan dengan kegiatan-kegiatan yang didorong melalui stakeholder. “Kegiatan yang dilaksanakan untuk kawasan bebas kumuh harus didorong melalui stakeholder, agar masyarakat dapat terbiasa dengan pola hidup bebas kumuh dan juga harus disinergikan dan dikolaborasikan dengan pihak swasta,” Lanjut Surjadi.
Kasi Pemantauan dan Evaluasi I Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Bhima Dhananjaya, ST, M.Eng menjelaskan pada tahun 2018 ini penanganan permukiman kumuh harus bersinergi pada sumber pendanaan serta sumber daya dengan mengacu pada anggaran yang sudah tersedia. “Penataan kawasan kumuh disesuaikan dengan anggaran dan sumber daya yang ada pada lokasi yang menjadi prioritas dari ibukota provinsi. Untuk di Kota Tanjungpinang, ditetapkan Kampung Bugis yang masuk pada kategori prioritas dengan karakteristik wilayah permukiman yang berada diatas air laut,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Bhima menyampaikan tahapan yang harus dilakukan dalam penanganan kawasan permukiman bebas kumuh yang terpadu, perlu dilakukan konsolidasi internal yang dilakukan oleh pemerintah atau stakeholder terkait dengan masyarakat setempat, melakukan rakor persiapan dan kesepakatan agar dapat dilakukan pelaksanaan serta pemaparan konstruksi dari proyek penataan dapat dipahami oleh masyarakat.