Jelajahkepri.com, Lingga – Ribuan kaleng minuman berakohol merk Haineken yang berada didalam kawasan insplasmen (exs Gudang Timah) Jln. Perusahaan disita pihak Polres Lingga, Rabu siang (25/4).

Perburuan Polres Lingga terhadap miras terus bekelanjutan setelah tempat hiburan dan hotel yang tadi malam menjadi penulusuran Operasi Gabungan, siang ini Polres Lingga grebek gudang tempat penyimpanan minuman berakohol.

Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk bersama belasan personilnya, menemukan 6.109 Kaleng Minuman Berakohol didalam gudang milik Aseng alias Agus.

AKP Felix Mauk mengatakan kepada awak media yang saat itu berada dilokasi saat penggrebekan tersebut, pemilik minuman berakohol tersebut tidak memiliki surat edar dan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun pemiliknya tidak kita tahan dan hanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Agus alias Aseng Pemilik Minuman Berakohol tersebut saat dijumpai awak media yang berada disitu mengatakan, Pihaknya memiliki Surat Jalan ketika membawa dari Tanjung Pinang ke Dabo Singkep.

“saya beli di Tanjung Pinang tidak ada surat dari pabrik cuma surat jalan yang dikasi, saya isi manifes dan saya bongkar muat kuga dipelabuhan resmi (terbuka), kalau tidak boleh jual saya tidak tau kalau ada aturannya” ungkapnya.

Agus Alias Aseng pemilik Ribuan Kaleng minuman berakohol tersebut mempersilahkan kalau dirinya harus dimintai keterangan lebih lanjut terkait minuman berakohol tersebut.

(Fikri)

Artikulli paraprakWakil Bupati Lingga Resmi Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna
Artikulli tjetërKampung Bugis dirancang sebagai Kawasan Bebas Kumuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.