Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Didampingi Kepala Seksi Intelijen Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Pelalawan Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Pidana Korupsi Anggaran Bantuan Sampan Perahu Nelayan Pelalawan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Pelalawan RiauTahun Anggaran 2019

Pelalawan – Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 15.20 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019.

Berdasar penyidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Sebelum kami mengumumkan penetapan Tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu Kegiatan Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus / DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).” kata kejari pada wartawan.

Berdasarkan dengan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. OPTIMUS MARKETINDO sebesar Rp 885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu , yang terdiri dari Rp 708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak unit sampan.Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia,antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia,sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :Saksi 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa
Ahli: Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP
Penyitaan Dokumen. 59 (lima puluh Sembilan) dokumen dan 1 (satu) unit mesin perahu merek Firman telah dilakukan

Untuk Kerugian Keuangan Negara yang terjadi akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai  Rp 792.925.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah :
TA  (selaku PPK)
AN (selaku Direktur CV. OPTIMUS MARKETINDO selaku kontraktor pelaksana)

PASAL SANGKAAN
Oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, maka pasal sangkaan yang dikenakan kepada para Tersangka yaitu :
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”

Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(M.Panjaitan)

Artikulli paraprakH,Kahar Sibali Akan Maju Bakal Calon Wakil Bupati Takalar 2024.
Artikulli tjetërBP Batam : Pembangunan Empat Rumah Contoh Warga Rempang Hampir Rampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.