Batam, Jelajahkepri.com – Sidang gelar perkara mantan kasad Satpol PP Kamis ( 22 /03/18),pukul 13.00 wib untuk memberikan keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan .
Alexander selaku Direktur PKP,memberikan sejumlah uang kepada kasad Satpol PP Hendik Sos sekitar dengan kesepatan Rp 283 juta dengan dua kali pembayaran.
Hendik Sos selama menjabat Kasat Satpol PP, terdakwa telah melakukan pembayaran kepada pihak Direktur PKP sebanyak ,dua kali pembayaran sebesar Rp 113 juta.
Dana yang di ambil Hendik Sos dari pihak PKP di pakai untuk melakukan melakukan operasional pengurus pengusuran ruli Tanjung uma ,dan di berikan kepada saudara Hendik Sos untuk kebutuha biaya Operasi kakak beliau yang terkenak Kanker.
Hendik Sos mengatakan ” Semua penjelasan saksi, benar yang Mulia .Saya akan bayar segala utang saya pada pihak perusahaan PKP yang Mulia. ” tutupnya dalam persidangan.
( Fb )