Batam,Jelajahkepri.com – Nuryanto SH, selaku pimpinan rapat memutuskan bahwa Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus, karena ranperda tersebut sudah tiga kali mendapat penolakan.
“Usulan ranperda ini sudah tiga kali dinyatakan ditolak dan tidak bisa dilanjutkan,” jelas Nuryanto Senin (11/2/2019) sore.
Ditempat terpisah, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, keputusan DPRD Batam menolak sampai 3 kali, terkait Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah adalah pandangan Dewan Rakyat. Kedepannya Pemko Batam akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 %, dan kemungkinan Pemko Batam kedepannya akan melakukan perluasan TPA.
“Sudah 3 kali ditolak, artinya terkait ini kita tutup buku dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali, kedepannya kita akan lakukan pertimbangan dan untuk sementara akan melakukan perluasan TPA, yang mana, kita tetap fokus terhadap bagaimana supaya persoalan sampah dibatam bisa teratasi dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna , Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mewakili Walikota Batam menbacakan terkait pandangan Ranperda inisiatif DPRD Batam penataan dan pelestarian kampung tua. Atas usulan tersebut Pemerintah kota Batam mengatakan sependapat dengan DPRD Batam.
“Pemerintah Kota Batam mengucapkan trimah kasih kepada DPRD Batam terhadap perhatiannya kepada Kampung Tua, dan Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda penataan Kampung Tua yang diusulkan DPRD Batam,” kata Amsakar.