Batam,Jelajahkepri.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam agenda pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah. Hal itu dikarenakan internal fraksi PDI Perjuangan belum melakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait pandangan Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah.

“Izin pimpinan rapat, saya tidak sepakat akan pembacaan pandangan fraksi PDI Perjuangan. Internal anggota fraksi PDI Perjuangan belum pernah melakukan pembahasan atau Rapim terkait pandangan yang dibacakan,” ucap Udin dalam rapat paripurna, Senin (11/02/2019).

Menanggapi penolakan itu, Pimpinan rapat Nuryanto SH menegaskan terkait pandangan rapat seharusnya tidak harus ada rapat pimpinan, akan tetapi jika internal fraksi PDI Perjuangan belum sepakat untuk membacakan pendapatnya, agar dilakukan diskusi dan rapat di fraksinya untuk membuat keputusan.

“Kita semua sudah tahulah, pandangan fraksi tidak mesti ada rapim, tapi kalau internal fraksi PDI Perjuangan belum sepakat, silahkan dilakukan duskusi di fraksinya dulu,” ucap Nuryanto.

Akhirnya seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan terpaksa harus meninggalkan ruang rapat untuk melakukan rapat atas pandangan umum Fraksi terhadap ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah yang diusulkan dan penjelasan Walikota Batam pada rapat paripurna sebelumnya untuk dilanjutkan untuk pembentukan pansus.

Artikulli paraprakRapat Paripurna ke 3 dengan sejumlah Faksi
Artikulli tjetërKetua DPRD Memberhentikan Rapat Paripurna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.