Batam,Jelajahkepri.com – Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan II Tahun 2019 dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Bea gerbang atas jasa pengelolaan sampah. Senin (11/2/2019).

Soal Ranperda Bea Gerbang atau jasa pengelolaan sampah, sejumlah fraksi memilih tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasan ranperda tersebut. Dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan H. Rizal T,Se.MM menyampaikan setelah mempelajari penjelasan walikota Batam tentang penjelasan umum Ranperda dan jasa pengolahan sampah ini, mengatakan tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasannya, karena kondisi Anggaran defisit bahkan bisa terbebani selama 30 tahun dengan Anggaran 15 persen.

Pandangan fraksi PAN dan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, sependapat untuk menolak dilanjutkan pembahasan Bea Gerbang atas jasa pengolahan Sampah, dikarenakan dapat mengganggu terhadap keuntungan daerah kota Batam.

Selain itu, dari pandangan umum fraksi Hati Nurani Rakyat yang dibacakan oleh, Jeffry Simanjuntak mengemukakan setuju atas Ranperda Bea Gerbang atas pengolahan Sampah agar dapat dilanjutkan sebagaimana mekanisme tata tertib yang berlaku dan segera dilanjutkan ke pansus.

Berlangsungnya sidang paripurna tersebut, pandangan umum dari partai Nasdem, Amintas Tambunan menyampaikan, dari partai Nasdem sangat setuju dikarenakan ini hal yang sangat penting untuk kelangsungan lingkungan, kemudian perlindungan terhadap penduduk Kota Batam.

“Nasdem menyetujui, oleh karena itu kami setuju bahwa Ranperda ini boleh dilanjutkan untuk pembahasan selanjutnya, kata Amintas saat membacakan pandangan fraksi.

Dalam pandangan umum fraksi partai PKS, menjelaskan, setelah mempelajari kajian kebutuhan Bea Gerbang atas jasa pengelolaan Sampah, PKS sejalan apa yang disampaikan Walikota Batam dalam pengelolaan Sampah sudah menggunakan teknologi yang mampu meminimalkan resitu sampah, agar umur pemanfaatan lahan TPA (Telaga Punggur) lebih maksimal dari pada metode saat ini .

Tapi PKS berharap tidak ada kenaikan tarif retribusi Sampah dibebankan kepada masyarakat. Selain kewajiban Pemerintah Daerah perlu pemprosesan Ahir sampah terkait dengan kewajiban Badan Usaha pengelolah jangan sampai kesalahan teknis pembangunan dan pengelolaan  dibebankan pada pemerintah kota Batam. Kemampuan APBD yakin 15 persen dari total APBD untuk menjamin pengelolaan Sampah bahwa angka 15 persen itu perlu dikoreksi bersama karena terlalu besar, dapat membebani keuangan Pemerintah Kota Batam, dalam pasal 6 ayat C, berbunyi keuntungan, ini perlu diperjelas kembali agar tidak menjadi multi tafsir sehingga tidak terjadi perdebatan kedepannya.

Menanggapi pandangan umum fraksi, Pimpinan Rapat Paripurna Nuryanto SH, akhirnya memutuskan bahwa rencana Ranperda Bea Gerbang atas jasa Pengolahan Sampah belum bisa dilanjutkan ketingkat pansus.(*01*)

Artikulli paraprakHari Libur, Bupati Natuna Sambangi Masyarakat Tanjung Sebauk
Artikulli tjetërAnggota Fraksi PDI P meninggalkan ruangan Rapat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.