PEKANBARU — Perkembangan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Rudy Hartono (RH) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Jhon Syafrindo di Pengadilan Negeri Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau, Senin (16/03/2020).
Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau Dr, Muhammad Nurul Huda, SH. MH. menerangkan kasus ini semakin terang benderang dan seolah semangat Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntut terdakwa serta keinginan memenjarakan terdakwa RH perlu diberikan apresiasi.”Luar biasa semangat JPU ingin ‘memenjarakan’ Rudi ini, Ahli ITE nya didatangkan JPU dari Surabaya.” terang Huda.
Diketahui bergulirnya kasus ini ke Pengadilan Negeri Rohil lantaran RH Hb membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar. “Kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Rohil, karena Jon Syafrindo merasa nama baiknya dicemarkan, karena Rudy Hartono membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar.” jelas Huda.
Tidak tanggung-tanggung, JPU sendiri sudah menghadirkan 2 Ahli yaitu Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana untuk memenjarakan RH.”Seharusnya mereka mendatangkan tim Ahli Tehnik untuk menguji benar atau tidaknya dugaan yang dituduhkan terdakwa RH, karena Jhon Syafrindo adalah pejabat publik yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUTR Rohil.” Ucap Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.
Huda yang merupakan pakar hukum pidana Riau menduga Riau sudah darurat KKN, hal ini ia sampaikan bukan tampa alasan, pasalnya sudah ada beberapa kepala Daerah serta kepala-kepala Dinas yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.’ungkap yang juga Direktur Forum masyarakat bersih FORMASI RIAU tersebut.(M. Panjaitan)