Batam,Jelajahkepri.com-Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) reka ulang ukuran timbangan setiap tahunnya guna menjaga keakuratan ukuran sehingga konsumen atau pembeli tidak dirugikan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan, pentingnya dilakukan
tera ulang alat Ukut, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) guna untuk melindungi para konsumen dari perilaku kecurangan dan tindakan tidak jujur dalam perdagangan. Jadi, tera ulang merupakan kewajiban demi kepastian hukum dan ketepatan takaran bagi konsumen dan produsen dalam transaksi.
“Kami menganggap sangat pentingnya Tera itu dilaksanakan untuk perlindungan terhadap masyarakat,” kata Edward Brando. pada hari Kamis (23/7/2020) Siang di ruangannya di Kantor DPRD Kota Batam.
“Tera adalah hukum sebab akibat, misalnya masyarakat itu beli bensin 10 liter dapat 10 bukannya menjadi 9 liter, begitu juga dengan tagihan listrik, air sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujarnya.
“Untuk proses tera dan tera ulang sendiri, bisa dilakukan setiap setahun sekali untuk alat ukur massa dan alat ukur volume, Proses tera ulang diperlukan karena ada kemungkinan (UTTP) bisa berubah atau rusak,” jelasnya.
“Komisi II Kota Batam mendukung penuh jika tera ini perlu dilaksanakan untuk menjaga keakuratan dan juga menjadi pendapatan anggaran, ” ungkapnya.
Untuk itu, Edward Brando berharap dalam pertemuan selanjutnya agar pihak PLN dan ATB bisa memberikan keputusan yang jelas ke masyarakat, jangan membebankan kepada mereka lagi.
“Komisi II DPRD Kota Batam akan melaksanakan RDP lanjutan untuk membahas penetapan tera di kota Batam,” pungkasnya.