Batam,Jelajahkepri.com – Kantor usaha Go – Jek dan Grab oleh Tim gabungan ( 03/10/17)yang di segel dinas Perhubungan mendapat dari Komisi III DPRD kota kota Batam,Nyayang Haris Pratamura.

Hal ini di akibatakan oleh adanya kemungkinan terjadinya adanya sebab sehingga di lakukan Penyegelan oleh pihak dinas Perhubungan.

“Usulan penyegelan kantor Go- Jek Kami apresiasi Dishub melakukan penyegelan kantor aplikasi online.

“Syarat – syarat perizinan  yang selama ini agar dapat di urus belum juga dapat di lakukan oleh pihak pengurus online go – jek.”  ujar Nyayang.

Menurut dia, jika ingin berusaha dengan nyaman, mengembangkan Batam. Dan dalam tujuan untuk memajukan ekonomi Batam, soal perizinan memang harus diutamakan.

Nyanyang pun mengatakan ” Pihak online  go jek agar urusan perizinan baik ke Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam atau ke Provinsi Kepri bisa dapat  segera diurus.” Tutupnya.( Robreth)

“.

Artikulli paraprakKodam I/BB Cek Kesiapan Tempur Kompi Senapan A.Yonif Raider Khusus 136/TS
Artikulli tjetërDiikuti Ratusan Peserta, Bupati Bintan Buka Lomba Pekan Muharam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.