Pelalawan Jelajah Kepri.Com-Perusahaan PT Pesawon Raya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kab Pelalawan sejak Tahun 2000 an ini
diduga kuat tidak kantongi ijin,baik ijin Pelepasan kawasan hutan maupun ijin amdal.maupun UKL,UPL dan ijin HGU,seperti yang di sampaiakan oleh Humas Indonesian Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan Amiruddin Yusuf di media yang sama dengan judul Perkebunan Kelapa Sawit PT Pesawon Raya Diduga Beroperasi Tampa Kantongi Ijin HGU
Menurut pantauan wartawan Jelajah Kepri.Com perusahaan perkebunan PT Pesawon Raya ini beroperasi tepat di belakang perkantoran Pemerintah Kab Pelalawan,
Hal ini menjadi pertayaan besar,ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sehingga Perusahaan Perkebunan kelapa sawit ini bisa beroperasi sekian lama tampa memiliki ijin pelepasan kawasan hutan,ijin Amdal.atau UPL UKL dan ijin HGU,tampa tersentuh oleh hukum sama sekali padahal Perusahaan ini beroperasi tepat berada di belakang perkantoran Bakti Praja Kab Pelalawan
hal ini sangat di sayangkan kalau sampai terkesan ada Pembiaran oleh Pemerintah kab Pelalawan
Menyikapi hal ini Ketua Lemhamnas Hukum Dan Ham Kab Pelalawan Alferi Pasaribu S.Th yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia Kab Pelalawan Turut angkat bicara di kantornya Selasa 22/10/2019
Alferi Pasaribu menyampaikan jikalau Perusahaan ini tidak memiliki ijin pelepasan kawasan hutan,ijin Amdal.atau UKL UPL maupun ijin HGU,ini sudah melanggar UU Perkebuan No 39 tahun 2014
Pasal 109 Setiap pelaku usaha perkebunan yang tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengolahan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.milyar Rupiah
Dan pasal 105 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Perusahan yang tidak memiliki ijin usaha perkebunan (IUP)maka dikenakan Pidana penjara 5 tahun dan denda 10 milyar,paparnya
Alferi juga menyampaikan terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Pelalawan tampa ijin dan legalitas yang jelas,kami meminta kepada Pemerintah maupun penegak hukum agar menindak tegas setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki legalitas yang jelas tampa pandang buluh,ungkapnya megakhiri
(Pranseda)